Terdapat empat kualifikasi air, yaitu :
a. Air yang suci menyucikan tidak makruh untuk digunakan untuk bersuci yaitu air mutlak
b. Â Air yang suci menyucikan namun makruh untuk digunakan untuk bersuci yaitu air musyammas (air yang dipanaskan oleh matahari)
c. Air yang suci tidak menyucikan yaitu air musta'mal (air bekas dipakai) dan air yang berubah sifat-sifatnya karena bercampur dengan benda-benda yang suci seperti bercampur dengan sabun, kopi dan lainnya. Air tersebut suci namun tidak sah jika digunakan untuk bersuci seperti mandi, berwudhu dll.
d. Air najis yaitu air yang jatuh najis ke dalam air, dan air nya kurang dari 2 kulah atau air tersebut sampai 2 kulah namun sifat-sifat airnya berubah, maka air ini tidak bisa digunakan karena sudah berubah menjadi air najis.Â
Menurut hitungan negeri Baghdad 2 kulah sama dengan  500 kati menurut pendapat yang kuat atau setara dengan 200 - 220 liter.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H