Rasanya, dalam kurun waktu yang tak pendek itu, sudah banyak research dan penelitian yang bisa kita gunakan sebagai acuan untuk menimbang dan menakar baik dan buruknya pembelajaran daring. Kita semua sudah belajar dari apa yang sudah kita hadapi selama ini.
Pengambilan Keputusan
Kini, bola panas ada pada tangan pemerintah daerah, satgas COVID-19 daerah, satuan pendidikan, dan orang tua. Pemahaman mereka tentang SKB 4 menteri penting untuk menentukan keputusan yang diambil.
Seyogyanya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rangka menyikapi SKB 4 menteri secara seimbang dan proporsional dalam rangka menentukan keputusan.Â
Ulama dan intelektual Muhammad Fethullah Gulen dalam ceramahnya pernah menyampaikan beberapa hal terkait dengan pengambilan keputusan yang baik. Rasanya apa yang disampaikan sangat relevan kita terapkan pada permasalahan menentukan keputusan untuk membuka sekolah semester depan.
Pertama, berkenaan dengan SKB ini ada hal-hal yang harus dijadikan prioritas utama dan harus selalu menjadi acuan dasar dalam mengambil keputusan.Â
Pertimbangan pembukaan sekolah harus selaras dengan peraturan terkait tentang kesehatan masyarakat, hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan, proses penanggulangan bencana, dan tentang tata kelola pemerintahan daerah.Â
Hal-hal inilah yang seharusnya menjadi pondasi kerangka berpikir dalam rangka mengambil keputusan besar membuka kembali sekolah tatap muka. Selayaknya sebuah pondasi, pemikiran terkait hal inilah yang akan menentukan kekokohan dan kekuatan kerangka keputusan yang akan didiskusikan.
Kedua, memahami dasar filosofi keputusan yang akan diambil. Berdasarkan pemaparan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mas Nadiem Makarim, dasar dikeluarkannya SKB 4 menteri adalah kendala dan dampak negatif  pembelajaran daring pada anak.
Hal ini seharusnya menantang para pengambil keputusan untuk bisa menganalisis lebih mendalam, menggunakan data dan fakta yang lengkap dan terpercaya terkait hal ini. Apa yang disampaikan Mas Menteri adalah berdasarkan hasil evaluasi pembelajaran tingkat nasional di pusat. Sedangkan kita ada di daerah yang kondisinya bisa saja berbeda.
Karena SKB ini secara prinsip mengarahkan kepada daerah untuk mengambil keputusan, maka sudah menjadi kewajiban daerah, dalam hal ini pemda dan sekolah, untuk mengkaji lagi kondisi riil di daerah masing-masing. Setiap daerah pastinya memiliki kondisi yang tak mungkin sama.
Ketiga, keputusan yang diambil semestinya sudah melalui mekanisme keputusan bersama dan pemikiran bersama. Artinya koordinasi, sinergi, dan komunikasi yang lancar harus benar-benar tercipta di antara elemen-elemen yang berwenang mengambil keputusan.