Mohon tunggu...
Mahir Martin
Mahir Martin Mohon Tunggu... Guru - Guru, Aktivis dan Pemerhati Pendidikan

Penulis: Satu Tahun Pembelajaran Daring, Dirayakan atau Disesali? (Penerbit Deepublish, 2021); Hikmah Pandemi Covid-19 Relevan Sepanjang Masa (Guepedia, 2021); Catatan dari Balik Gerbang Sekolah untuk Para Guru (Guepedia, 2022); Motto: Reflection Notes: Ambil hikmahnya...

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Pembelajaran dari Internet Kantor

27 Agustus 2020   06:50 Diperbarui: 28 Agustus 2020   03:17 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi(Pexels) via kompas.com

Dalam bukunya yang berjudul Tasawuf, Ustad Muhammmad Fathullah Gulen mendefinisikan warak sebagai menghindari segala hal yang tidak pantas, tidak sesuai, dan tidak perlu, serta berhati-hati terhadap hal-hal yang diharamkan dan dilarang.

Mari kita pahami definisi tersebut dengan lebih mendalam. Sebenarnya ada dua inti definisi warak di atas. Kedua inti tersebut diwakili oleh dua kata kerja, menghindari dan berhati-hati.

Sebagai contoh, makan, tidur dan bicara adalah sesuatu yang boleh kita lakukan. Banyak makan, banyak tidur dan banyak bicara perlu kita hindari.

Orang yang bersifat warak akan menghindarinya dengan sungguh-sungguh. Inilah inti pertama definisi warak, menghindari segala hal yang tidak pantas, tidak sesuai, dan tidak perlu.

Yang kedua adalah berhati-hati terhadap hal-hal yang diharamkan dan dilarang. Sesuatu yang haram pastinya dilarang untuk dilakukan, tetapi bagaimana dengan yang diharamkan?

Pemahaman saya, sesuatu yang haram berbeda dengan yang diharamkan. Sesuatu yang haram sudah jelas tertera di hukum fiqih, sedangkan yang diharamkan ini yang terkadang bisa membingungkan. 

Sesuatu yang halal bisa saja diharamkan. Mungkin karena kondisi dan keadaan yang menyebabkannya diharamkan. Maka perlu kehati-hatian dalam hal ini.

Pertanyaan mengenai penggunaan internet kantor untuk kepentingan pribadi mungkin bisa terwakili dengan definisi ini. Menggunakan internet untuk kepentingan pribadi adalah sah-sah saja, tetapi dengan menggunakan infrastruktur kantor bisa saja menjadi diharamkan.

Mencari Solusi

Lalu apa yang seharusnya kita lakukan? Rasanya sulit untuk bisa menghindar dari masalah ini. 

Ada yang mengatakan bahwa yang diharamkan itu bisa saja dihalalkan asal ada kesepakatan bersama. Karena sebenarnya sesuatu yang diharamkan itu tidak haram, keadaan yang membuatnya haram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun