Berdasarkan situs Kementerian Keuangan, dasar hukum PPN pertama kali diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. UU ini telah mengalami beberapa revisi, termasuk UU Nomor 42 Tahun 2009 dan UU Nomor 7 Tahun 2021.
Aturan teknis terkait pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dijabarkan dalam berbagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Perkembangan Tarif PPN di Indonesia
Sejak diberlakukan pada 1983, tarif awal PPN adalah 10 persen. Tarif ini kemudian dinaikkan menjadi 11 persen pada 1 April 2022 setelah pemerintah mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2021. Sesuai ketentuan, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009, objek yang dikenakan PPN meliputi:
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di wilayah pabean.
Impor BKP.
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
Ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Barang berwujud seperti elektronik, pakaian, makanan, dan kendaraan termasuk dalam kategori ini. Sementara itu, barang tidak berwujud mencakup hak cipta, paten, merek dagang, dan informasi teknis.
Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Sebaliknya, beberapa barang dan jasa tidak dikenai PPN, sebagaimana diatur dalam UU HPP dan PMK. Contohnya:
Barang: beras, jagung, daging segar, susu, sayur, buah, dan gula konsumsi.
Jasa: jasa keagamaan, kesehatan, pendidikan, transportasi umum, dan tenaga kerja.
Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat dapat lebih siap menghadapi perubahan tarif PPN pada 2025.