Mohon tunggu...
Mahfudz Tejani
Mahfudz Tejani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bapak 2 anak yang terdampar di Kuala Lumpur

Seorang yang Nasionalis, Saat ini sedang mencari tujuan hidup di Kuli Batu Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. Pernah bermimpi hidup dalam sebuah negara ybernama Nusantara. Dan juga sering meluahkan rasa di : www.mahfudztejani.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Beli HP Luar Negeri Tak Dapat Digunakan di Indonesia? Begini Caranya

29 Oktober 2020   14:51 Diperbarui: 29 Oktober 2020   15:05 24679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Ada 3 cara untuk memdaftarkan IMEI HP Anda, yaitu melalui website beacukai, via Aplikasi Play Store, dan via formulir di area Pabean pintu masuk ke Indonesia. Semua pendaftaran registrasi IMEI adalah gratis.

REGISTRASI VIA WEBSITE
1. Kunjungi tautan berikut ini: https://www.beacukai.go.id, cari bahian registrasi IMEI.
2. Isi data diri serta list data barang (ponsel) yang dibeli. Mulai dari IMEI, RAM, No. Penerbangan hingga alamat email.
2. Setelah mengisi data dengan lengkap, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi pendaftaran. Periksa kembali data yang diisi.
3. Kemudian, isi kode angka dan klik 'Send'.
Jika pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan QR Code.

REGISTRASI VIA APLIKASI PLAY STORE
1. Unduh aplikasi "Mobile Bea Cukai" di play store
2. Klik tombol/gambar IMEI
3. Isi data yang diminta, setelah itu dicek kembali sebelum tekan "Complete"
4. Jika sukses, Anda akan mendapatkan QR Code.

REGISTRASI MANUAL/FORMULIR DI PABEAN
Formulir registrasi disediakan di area Pabean di setiap pintu masuk Indonesia. Biasanya kalau di Bandara atau pelabuhan, area Pabean itu setelah melewati area imigrasi.

Setelah ambil bagasi barang, mintalah formulir regsitatasi kepada petugas Bea cukai. Isi sesuai data dan serahlan kembali kepada petugas. Jika sudah diverifikasi oleh petugas, perangkat Anda  sudah terdaftar dan bisa digunakan kembali.

***

Untuk yang registrasi via Website dan aplikasi, Anda akan mendapatlan QR Code. Kode tersebut bawa ke petugaa bea cukai untulk di-scan. Apabila sukses dan diverifikasi, perangkat Anda sudah terdaftar dan berfungsi kembali.

Ingat !,
1. Setiap orang hanya bisa membawa 2 HP saja, dan harganya tidak melebihi AS $500 (Sekitar 7-8 juta rupiah). Apabila melebihi, Anda akan dikenakan pajak.

2. Registrasi harus dilakukan di area Bea Cukai, di setiap pintu masuk ke Indonesia.

3. Untuk Turis Asing, registrasi bisa dilaksanakan di gerai operator seluler telekomunikasi Indonesia. HPnya akan diaktifkan selama 90 hari saja.

Beberapa operator lokal juga menyediakan cara mudah untuk melakukan pengecekan nomor IMEI,
Untuk pengguna Telkomsel, kode USSD *337*1#.
Pengguna XL bisa menghubungi *123*817#. Ingat, metode ini hanya untuk cek status IMEI saja, bukan untuk registrasi IMEI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun