Pada tahun 2019, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memgumumkan, semua perangkat lomunikasi seperti: HP, Laptop, dan tablet yang dibeli di luar negeri agar didaftarkan kembali, agar bisa digunakan di Indonesia
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan Indonesia, dari pasaran gelap barang tersebut di atas. Hak komsumen terlindungi dan negara mendapat pemasukan atas barangan impor.
Maka sejak 18 April 2020, Kebijakan pemblokiran perangkat tak berdaftar itu diberlakukan. Semua perangkat yang tak berdaftar, nanti tidak akan memperoleh sinyal dari penyedia layanan seluler di Indonesia.
Pada dasarnya mudah untuk mendaftarkan perangkat kita yang dibeli dari luar negeri atau belum pernah digumakan di Indonesia sebelum 18 April 2020. Saya akan menjalaskan dua langkah registrasi, yaitu "Cara cek IMEI HP" dan "Cara Registrasi IMEI ke Bea Cukai".
***
CARA CEK IMEI HP
Setiap HP pasti akan memiliki nomer International Mobile Equipment Identity (IMEI). Yah, bisa dikatakan seperti  STNK kalau di sepeda motor.
Jadi kalau Anda ingin mendaftarkan HP agar tak terblokir, anda akan dimintai no IMEI-nya terlebih dahulu. Bagaimana cara mengecek no IMEI HP, inilah  4 jenis caranya:
1. Ketik *#06# di HP Anda, otomatis akan keluar No. IMEI-nya.
2. Masuk ke pengaturan/setting - tentang Ponsel/about handphone - No. IMEI.
3. Buka bateri, Â dibelakang HP ada 14 angka, itulah No.IMEI (HP Lama).
4. No. IMEI juga ada disertakan di kotak HP, biasanya ditempelkan di luar kotak HP masing-masing.
***
CARA MENDAFTARKAN IMEI HP
Mula hari  Selasa (15/ September/2020), pemerintah melalui beberapa kementerian terkait, resmi menerapkan pengendalian IMEI untuk perangkat seluler ponsel, telepon genggam, dan tablet. Perangkat yang tidak terdaftar dalam pusat data pemerintah, tidak digunakan di Indonesia.