Mohon tunggu...
Mahfudz Tejani
Mahfudz Tejani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bapak 2 anak yang terdampar di Kuala Lumpur

Seorang yang Nasionalis, Saat ini sedang mencari tujuan hidup di Kuli Batu Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. Pernah bermimpi hidup dalam sebuah negara ybernama Nusantara. Dan juga sering meluahkan rasa di : www.mahfudztejani.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Beli HP Luar Negeri Tak Dapat Digunakan di Indonesia? Begini Caranya

29 Oktober 2020   14:51 Diperbarui: 29 Oktober 2020   15:05 24679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pada tahun 2019, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memgumumkan, semua perangkat lomunikasi seperti: HP, Laptop, dan tablet yang dibeli di luar negeri agar didaftarkan kembali, agar bisa digunakan di Indonesia

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan Indonesia, dari pasaran gelap barang tersebut di atas. Hak komsumen terlindungi dan negara mendapat pemasukan atas barangan impor.

Maka sejak 18 April 2020, Kebijakan pemblokiran perangkat tak berdaftar itu diberlakukan. Semua perangkat yang tak berdaftar, nanti tidak akan memperoleh sinyal dari penyedia layanan seluler di Indonesia.

Pada dasarnya mudah untuk mendaftarkan perangkat kita yang dibeli dari luar negeri atau belum pernah digumakan di Indonesia sebelum 18 April 2020. Saya akan menjalaskan dua langkah registrasi, yaitu "Cara cek IMEI HP" dan "Cara Registrasi IMEI ke Bea Cukai".

***
CARA CEK IMEI HP

Setiap HP pasti akan memiliki nomer International Mobile Equipment Identity (IMEI). Yah, bisa dikatakan seperti  STNK kalau di sepeda motor.

Jadi kalau Anda ingin mendaftarkan HP agar tak terblokir, anda akan dimintai no IMEI-nya terlebih dahulu. Bagaimana cara mengecek no IMEI HP, inilah  4 jenis caranya:

1. Ketik *#06# di HP Anda, otomatis akan keluar No. IMEI-nya.
2. Masuk ke pengaturan/setting - tentang Ponsel/about handphone - No. IMEI.
3. Buka bateri,  dibelakang HP ada 14 angka, itulah No.IMEI (HP Lama).
4. No. IMEI juga ada disertakan di kotak HP, biasanya ditempelkan di luar kotak HP masing-masing.

***

CARA MENDAFTARKAN IMEI HP

Mula hari  Selasa (15/ September/2020), pemerintah melalui beberapa kementerian terkait, resmi menerapkan pengendalian IMEI untuk perangkat seluler ponsel, telepon genggam, dan tablet. Perangkat yang tidak terdaftar dalam pusat data pemerintah, tidak digunakan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun