Tapi mengapa untuk jalur udara, tidak dikenakan peraturan yang sama. Lihatlah kesesakan yang terjadi di Bandara hingga saat ini. Mengapa harus ada perbedaan antara jalur darat dan udara. Sehingga masyarakat menilai kebijakan pemerintah, terkesan plin-plan dan kurang koordinasi.
Entah apa yang terjadi setelah ini, apakah akan ada klaster-klaster baru bermunculan. Kita hanya mampu berdo'a, semoga wabah ini segera hengkang dari bumi ini.
Saya faham, Pemerintah saat ini berada dalam persimpangan antara kesehatan rakyat dan keberlanjutan pergerakan ekonomi negara.
Namun saya tetap yakin, kerjasama semua pihak dalam memerangi wabah ini sangat diperlukan. Disamping itu, pemerintah harus tegas dengan penerapan aturannya, sedangkan rakyat harus patuh juga dengan segala aturan yang diberikan. Insyaa Allah wabah ini, segera memudar dari bumi Indonesia.
Salam dari Kuala Lumpur
Mahfudz Tejani
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H