Dalam praktek nikah siri secara hukum Indonesia ,sangat berdampak sekali bagi pihak istri dan anak. Karena hukum Indonesia tidak mengenal praktek nikah siri. Dampak bagi seorang istri dalam nikah siri ini adalah secara perdata istri tidak diakui sebagai istri yang sah yang berakibat juga tidak berhak terhadap nafkah dan warisan apabila diceraikan atau sang suami meninggal dunia.
Sedangkan bagi anaknya adalah ketidakjelasan status anak dimata hukum Indonesia. Karena status anak tersebut dianggap sebagai tidak sah. Dan hanya diakui mempunyai status perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Sehingga sang anak tidak berhak atas biaya hidup, pendidikan dan nafkah serta warisan dari sang ayah.
Berdasarakan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No.08-KMA/SK/V 2011 tertanggal  25 Mei 2011 tentang ijin Sidang Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah) di Kantor Perwakilan Republik Indonesia.
Maka pihak KBRI mengambil inisiatif, karena Relatif banyaknya pernikahan yang dilakukan WNI khususnya para TKI yang tidak pernah tercatat baik di Perwakilan RI di Malaysia maupun di kantor KUA. Maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur merencanakan program Itsbat Nikah.
Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hokum dan dilakukan di tiap perwakilan perwakilan Republik Indonesia. Dan mendatangkan pegawai dari Departemen Agama dari Jakarta untuk mengadakan sidang itsbat Nikah.
Semoga Praktek Nikah siri dikalangan TKI di luar negeri mendapat perhatian pemerintah . Dalam hal ini memudahkan berlakunya sebuah pernikahan, dan berharap melakukan rundingan dengan negara tujuan untuk memperbolehkan pekerja asal Indonesia bisa melakukan pernikahan (dalam hal ini Malaysia).
salam dari Kuala lumpur
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H