Â
Kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan resep harus sedapat mungkin dihindari (zero error) mungkin karena akan berdampak kepada pasien (patient safety). Untuk selanjutnya resep harus sampai ke tangan apoteker (definisi Resep dalam Permenkes No.58 tahun 2014), sehingga diperbolehkan bagi Apoteker untuk melakukan konfirmasi atau konsultasi kepada dokter terkait peresepan tersebut. Hal ini juga bagian dari prinsip patient safety. Pada beberapa tempat, resep tidak pernah sampai ke tangan apoteker, namun hanya sampai di tangan asisten apoteker dan tidak pernah diperlihatkan kepada apoteker. Hal ini juga yang seharusnya menjadi perhatian jika semua pihak mengutamakan patient safety.
Â
Diluar tidak simpatiknya banyak pihak terhadap pernyataan Ahok, saya masih melihat bahwa hal ini dapat menjadi pelajaran bagi dokter untuk terus memperbaiki mutu pelayanan termasuk di dalamnya kompetensi. Semakin baik dan profesional pelayanan dokter, pernyataan seperti Ahok ini mungkin tidak akan terdengar lagi. Semoga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H