Mohon tunggu...
Mahesa NakanaArla
Mahesa NakanaArla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNPAR

Saya suka jalan-jalan menggunakan motor dan gemar mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik Antara Umat Beragama di Aceh Singkil

23 Oktober 2022   16:02 Diperbarui: 23 Oktober 2022   16:06 5638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Awal mula agama Kristen muncul, hubungan antara umat Islam dan Kristen cukup baik dan harmonis. Hal itu tercermin antara lain pada waktu pembangunan gereja pertama di Kuta Kerangan dan gereja-gereja lainnya. Gereja-gereja itu merupakan hasil karya dari seorang haji yang ahli pertukangan. Awal konflik ini Diawali dengan adanya rencana pembangunan Gereja Tuhan Indonesia (GTI) dan isu kristenisasi di Aceh Singkil pada Tahun 1979. 

Kejadian ini memicu protes dari umat muslim di Aceh Singkil sehingga terjadi pertikaian antar umat muslim dan umat kristiani. Tetapi hal tersebut sudah bisa diselesaikan dengan baik secara musyawarah yang melibatkan delapan ulama dan delapan pengurus gereja dan diakhiri dengan diadakannya Ikrar Kerukunan Bersama pada tanggal 13 Oktober 1979. 

Tetapi setelah itu terjadilah tragedi pembakaran gereja oleh oknum-oknum. Pada tahun 1995 terjadi pembakaran di gereja GKPPD. Lalu, pada tahun 1998 gereja kembali dibakar oleh orang yang tidak dikenal. Pembakaran gereja kembali terjadi pada tahun 2006 karena warga tidak setuju rumah dijadikan tempat ibadah. Dan banyak lagi kejadian yang terjadi hingga tahun 2015.

Semua konflik tersebut bisa terjadi karena kurangnya rasa toleransi antar umat beragama. Kurangnya rasa peduli, hormat, serta egois kepada umat yang berbeda agama. Peran pemerintah sangat diperlukan dalam menanggapi hal ini. Walaupun sudah dibuatkan terkait tata cara pendirian rumah ibadah yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006 dan di Aceh telah diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2007. 

Tetapi hal itu lebih merujuk ke pembatasan hak seseorang untuk melakukan ibadah dikarenakan minimnya tempat ibadah untuk para kaum minoritas terutama Kristen Katolik. Sebenarnya tidak ada penyelesaian yang paling tepat dikarenakan berlakunya hukum syariat di Kota Aceh ini, jadi salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan adanya rasa peduli dan toleransi terhadap umat beragama minoritas. Memusyawarahkan apa yang bisa dimusyawarahkan, lebih baik dilakukan begitu agar mendapat persetujuan dari kedua belah pihak.


III. KESIMPULAN

Konflik dan kekerasan yang mengatasnamakan agama di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu masalah yang sering mengusik kerukunan antarumat beragama adalah masalah terkait pendirian rumah ibadah. Walaupun sudah ada hukum yang mengatur mengenai hal tersebut, masih banyak terjadi pro-kontra di dalam masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang tinggal di Aceh. 

Maka dari situlah seharusnya peran pemerintah terhadap masyarakat harus lebih ditonjolkan. Dari konflik yang terjadi di Aceh, pemerintah seharusnya bisa membuat sebuah langkah untuk mendamaikan kedua kubu (umat muslim dan umat kristen) melalui integrasi politik.

Peran masyarakat dalam hal ini juga sangat dibutuhkan, yaitu dengan menjalannkan integrasi sosial. Sikap peduli, hormat, dan juga toleransi yang tinggi kepada mereka yang berbeda agama bisa memperdamai suasana yang terjadi pada saat itu. 

Musyawarah juga merupakan salah satu jalan untuk dapat menyelesaikan masalah yang sedang berlangsung. Sebisa mungkin untuk selalu bisa mencari jalan yang terbaik untuk untuk kedua belah pihak agar konflik antar umat beragama ini dapat diselesaikan dengan cepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun