Mohon tunggu...
Maheradea Kusuma Wardhani
Maheradea Kusuma Wardhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart

29 Oktober 2024   17:27 Diperbarui: 29 Oktober 2024   17:32 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Maheradea Kusuma Wardhani

NIM : 222111240

Kelas : HES-5F

A. Pokok-pokok Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart

Max Weber adalah sosiolog dan ekonom politik Jerman yang dikenal atas pemikirannya mengenai hubungan antara agama, etika, dan perkembangan ekonomi. Beberapa pokok pemikirannya meliputi :

1. Masyarakat modern cenderung menuju rasionalisasi hukum (hukum yang lebih logis, formal, dan sistematis). Hukum rasional ini berbasis aturan baku dan berbeda dari hukum tradisional yang subjektif dan berbasis kebiasaan.

2. Mengidentifikasi 3 tipe otoritas, yaitu otoritas karismatik, tradisional, dan legal-rasional.

3. Mengklasifikasikan sistem hukum menjadi formal-rasional (logika dan aturan konsisten) dan substantif-irasional (kepercayaan/kebiasaan masyarakat).

4. Dalam karyanya The Protestant Ethnic and the Spirit of Capitalism, ia berpendapat bahwa norma dan nilai keagamaan dapat membentuk perilaku ekonomi dan hukum suatu masyarakat.

H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum Inggris yang memperkenalkan konsep "positivisme hukum" dalam karyanya yang terkenal, The Concept of Law. Pokok-pokok pemikiran HLA Hart meliputi :

1. Hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh masyarakat, terpisah dari moralitas. Ia membedakan antara aturan primer (kewajiban) dan aturan sekunder (prosedur untuk menciptakan, mengubah, dan menerapkan aturan primer).

2. Menekankan pentingnya penerimaan sosial terhadap aturan hukum. Ia berpendapat bahwa hukum tidak hanya terdiri dari perintah tetapi juga mencakup norma-norma yang diakui oleh masyarakat

3. Menjelaskan bahwa pemahaman hukum melibatkan aspek internal (bagaimana individu memahami dan mengikuti aturan) dan eksternal (bagaimana aturan diterapkan dalam masyarakat).

B. Pemikiran Max Weber dan HLA Hart Dalam Masa Sekarang

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap relevan dan memberikan wawasan mendalam tentang dinamika masyarakat dan hukum di masa sekarang.

Max Weber menggarisbawahi pentingnya rasionalisasi hukum dan pengaruh nilai-nilai budaya terhadap sistem hukum. Di era modern ini, di mana kompleksitas sosial dan teknologi semakin meningkat, rasionalisasi hukum menjadi semakin penting. Hukum yang berbasis aturan baku memungkinkan penegakan hukum yang lebih objektif dan adil serta menjawab tantangan-tantangan baru, seperti kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Sementara itu, Hart menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang diterima oleh masyarakat, dan pemisahan antara aturan primer dan sekunder menjelaskan bagaimana hukum berfungsi dalam praktiknya.

Pemikiran Weber mendorong kita untuk menghargai nilai-nilai yang membentuk hukum, sementara pandangan Hart menekankan pentingnya penerimaan dan pemahaman hukum oleh masyarakat. Dengan menggabungkan kedua perspektif ini, kita dapat lebih efektif menghadapi tantangan hukum dan sosial yang kompleks, serta membangun sistem hukum yang responsif, adil, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

C. Analisis Pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

Dalam konteks pemikiran Max Weber, Indonesia mengalami proses rasionalisasi hukum pasca-reformasi, yang ditandai oleh penguatan institusi hukum dan penerapan peraturan yang lebih sistematis. Namun, konflik antara hukum modern dan tradisional masih kerap muncul, terutama di daerah-daerah dengan tradisi budaya yang mendalam. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman terhadap konteks sosial sangat penting dalam pembentukan hukum yang relevan.

Sementara itu, gagasan H.L.A. Hart tentang aturan primer dan sekunder menjelaskan perlunya konsistensi dalam pembuatan, perubahan, dan penegakan hukum di Indonesia. Meski sudah ada lembaga-lembaga yang mengelola peraturan perundang-undangan, masih sering terjadi tumpang tindih peraturan dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia yang mengakibatkan ketidakpastian hukum.

Oleh karena itu, perkembangan hukum di Indonesia memerlukan keseimbangan antara penerapan hukum modern dan pengakuan terhadap nilai-nilai lokal, serta perbaikan dalam penerapan aturan sekunder agar sistem hukum menjadi lebih efektif dan adil bagi seluruh masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun