Mohon tunggu...
Maheradea Kusuma Wardhani
Maheradea Kusuma Wardhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus PT Tamasia Global Sharia: Implikasi Perubahan Model Bisnis dalam Investasi Emas

29 September 2024   14:46 Diperbarui: 29 September 2024   18:22 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandangan Aliran Positivism Hukum

Dari sudut pandang positivisme hukum, yang berfokus pada penerapan hukum tertulis dan formal. Positivisme menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, dan pelanggaran terhadap aturan tersebut harus dihadapi dengan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam konteks kasus PT Tamasia, jika perusahaan terbukti melanggar fatwa DSN-MUI atau peraturan dari Bappebti, maka harus ada tindakan hukum yang tegas terhadap mereka. Pendekatan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau dampak tindakan tersebut terhadap masyarakat.

Pandangan Aliran Sociological Jurisprudence

Sebaliknya, sociological jurisprudence melihat hukum sebagai fenomena sosial yang tidak dapat dipisahkan dari konteks masyarakat di mana hukum itu diterapkan. Pendekatan ini berfokus pada bagaimana hukum berfungsi dalam praktik dan dampaknya terhadap kehidupan sosial. Dalam kasus PT Tamasia, tindakan perusahaan yang merugikan nasabah dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah secara keseluruhan. Dengan demikian, pendekatan ini mungkin mendorong perlunya reformasi hukum yang lebih responsif untuk melindungi nasabah dan memastikan keadilan serta transparansi dalam investasi syariah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun