Mohon tunggu...
Maheradea Kusuma Wardhani
Maheradea Kusuma Wardhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Positivisme Hukum dalam Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Rachel Vennya

24 September 2024   14:24 Diperbarui: 24 September 2024   14:26 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mazhab hukum positivisme sangat relevan dalam sistem hukum Indonesia karena memberikan kepastian dan konsistensi dalam penegakan hukum. Dengan aturan yang jelas dan tertulis, hukum dapat diterapkan tanpa memandang siapa yang melanggarnya. Namun, kelemahannya adalah bahwa hukum positivisme terkadang mengabaikan aspek keadilan substantif, sehingga dapat terlihat kaku jika tidak mempertimbangkan konteks sosial dan moral. Meskipun demikian, mahzab ini tetap efektif dalam memastikan bahwa semua orang tunduk pada aturan yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun