Selama berkarier sebagai hakim, Artidjo tidak pernah sekalipun mengambil cuti. Beliau sudah menangani 19.708 berkas dan menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahunnya.
Artidjo yang pernah menjadi pengacara Human Right Watch divisi Asia di New York dari tahun 1989 sampai 1991 ini pernah menangani deretan kasus besar korupsi yang berhasil diputus olehnya, sebagian melibatkan tokoh-tokoh penting.
Diantaranya adalah Lutfi Hasan Ishaaq yang merupakan mantan presiden PKS, Akil Mochtar seorang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anas Urbaningrum seorang mantan Ketua Partai Demokrat, Annas Maamun mantan Gubernur Riau dan Irjen (Pol) Djoko Susilo mantan Kakorlantas Polri.
Selain itu ada nama Angelina Sondakh mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ratu Atut Chosiyah mantan Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana adik mantan Gubernur Banten, Tommy Hindratno eks pegawai pajak dan pengacara kondang OC Kaligis.
Artidjo telah memutus untuk memperberat kasus korupsi yang melibatkan Angelina Sondakh dari yang semula 4 tahun menjadi tiga kali lipatnya yaitu 12 tahun. Keputusan revolusioner yang membuat gentar para koruptor yang berniat untuk mengajukan banding.
Ketegasannya saat melakukan perbedaan pendapat dengan hakim lainnya sering sekali ia lakukan. Seperti saat Artidjo menjadi satu-satunya hakim yang melakukan dissenting opinion pada perkara korupsi Bank Bali yang melibatkan Joko Tjandra. Dan opini penolakannya masuk di dalam berkas putusan.
Bagaikan bintang di lautan keadilan, ia berusaha menjadikan putusan-putusannya acuan dan pedoman arah agar para hakim dapat melihat kebenaran dengan lebih jernih dan jelas.
Sayangnya semenjak beliau pensiun dari tahun 2018 hingga sekarang ini tidak terdengar gebrakan dari para hakim lain penerusnya. Penegakan korupsi seperti jalan ditempat.
Sebuah tanda tanya besar muncul saat Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Artidjo meninggal dunia pada 28 Februari lalu yang disebabkan oleh penyakit jantung dan paru-paru menjelang momen sakral bagi dunia peradilan yaitu Hari Kehakiman Nasional yang jatuh pada 1 Maret.
Apakah ini menjadi pertanda akan datangnya kematian dari penegakan keadilan bagi kasus-kasus korupsi?
Mengingat hingga saat ini belum terlihat adanya hakim-hakim penerus yang memiliki ketegasan, keberanian, kejujuran sekaligus kesederhanaan seperti beliau.
Mungkin ini hanya prasangka buruk saja yang semoga tak akan terjadi. Yang hadir dari harapan dan kerinduan akan sosok hakim yang nyaris sempurna seperti beliau.