Mohon tunggu...
mahendra kartika wardhana
mahendra kartika wardhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa prodi hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran AMDAL Dalam Perlindungan Lingkungan Hidup: Solusi atau Cuma Formalitas?

12 Desember 2024   08:30 Diperbarui: 12 Desember 2024   08:30 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam era pembangunan yang semakin pesat, pengelolaan lingkungan hidup menjadi isu krusial yang tidak dapat diabaikan. Di Indonesia, salah satu instrumen utama untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, seiring perubahan zaman dan kebijakan, efektivitas AMDAL sering dipertanyakan. Apakah AMDAL mampu menjadi solusi atas berbagai ancaman terhadap lingkungan hidup, ataukah ia hanya formalitas administratif?

Pengertian dan Fungsi AMDAL

AMDAL adalah dokumen yang memuat studi tentang dampak besar dan penting dari suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH), Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau yang disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kemudian menurut peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (PerMenLHK) No 4 tahun 2021 pada pasal 3 angka 1 disebutkan bahwa Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup wajib Memiliki Amdal. Hal ini menekankan bahwa menjadi syarat wajib untuk proyek-proyek yang berpotensi merusak lingkungan, seperti pembangunan kawasan industri, jalan tol, atau tambang. Umumnya fungsi dan kegunaan dari AMDAL ialah:

a) Menyediakan informasi yang jelas mengenai rencana kegiatan atau usaha, dengan disertai dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya aktivitas tersebut.

b) Berisikan pendapat, pengetahuan beserta aspirasi penduduk terutama dalam perkara lingkungan sewaktu akan berdirinya suatu usaha atau kegiatan industri.

c) Menyediakan dan mewadahi informasi setempat yang bermanfaat untuk pemilik atau pendiri beserta masyarakat sekitar maupun luas dalam langkah antisipasi dampak dan pengelolaan lingkungan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Secara teoretis, AMDAL adalah alat untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan lingkungan. Namun, pelaksanaannya di lapangan sering kali menemui tantangan yang kompleks.

Tantangan AMDAL

Indonesia memiliki regulasi yang cukup kuat terkait AMDAL, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (PerMenLHK) No 4 tahun 2021 Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan sering kali tidak berjalan optimal. Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, minimnya transparansi, serta tekanan politik dan ekonomi sering menjadi penghambat. AMDAL bertujuan untuk menjamin berkualitasnya lingkungan hidup. Untuk menghindari dampak lingkungan yang berbahaya bagi masyarakat. Namun dalam implementasinya masih sering kali dianggap hanya sebagai syarat administratif untuk memperoleh izin, bukan sebagai panduan operasional yang dijalankan secara konsisten. Banyak perusahaan yang setelah mendapatkan persetujuan AMDAL, tidak benar-benar menjalankan rekomendasi mitigasi yang diajukan.

Tambang nikel di Pulau Wawonii Sulawesi Tenggara misalnya. Setelah tambang beroperasi masyarakat mulai kehilangan akses ke sumber air bersih akibat kerusakan lingkungan di sekitar wilayah tambang. Air sungai dan sumur mulai tercemar, sehingga banyak warga harus membeli air dari luar pulau. Selain itu, pencemaran tanah berdampak pada hasil panen yang menurun drastis, dan sebagian besar nelayan melaporkan penurunan hasil tangkapan ikan karena sedimentasi di perairan.

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-2 juga menjadi salah satu contoh implementasi AMDAL yang perlu dipertanyakan. Pasalnya Setelah PLTU Cirebon-2 mulai beroperasi, warga di sekitar lokasi melaporkan berbagai dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan. Salah satu dampak utama adalah peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat polusi udara yang dihasilkan dari pembakaran batu bara. Polusi ini menghasilkan partikel debu halus dan emisi beracun yang berdampak langsung pada kualitas udara di wilayah tersebut. Selain itu, abu batu bara (fly ash dan bottom ash) yang dihasilkan dari aktivitas PLTU mencemari lahan pertanian dan perikanan sekitar. Abu tersebut dapat menurunkan kesuburan tanah, sehingga berdampak pada hasil panen masyarakat. Dalam sektor perikanan, pencemaran air dari limbah abu batu bara mengganggu ekosistem perairan, menyebabkan penurunan populasi ikan yang menjadi mata pencaharian utama bagi sebagian warga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun