Mohon tunggu...
mahendra kartika wardhana
mahendra kartika wardhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa prodi hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran AMDAL Dalam Perlindungan Lingkungan Hidup: Solusi atau Cuma Formalitas?

12 Desember 2024   08:30 Diperbarui: 12 Desember 2024   08:30 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5.Edukasi dan Peningkatan Kesadaran

Peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya AMDAL dalam menjaga keberlanjutan lingkungan harus terus dilakukan. Kampanye edukasi dapat menjadi langkah strategis untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Kesimpulan

AMDAL memiliki peran penting sebagai instrumen perlindungan lingkungan dalam menghadapi laju pembangunan di Indonesia. Secara teoritis, AMDAL berfungsi untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Namun, implementasi AMDAL di lapangan sering kali tidak efektif karena lemahnya pengawasan, kurangnya partisipasi masyarakat, dan adanya konflik kepentingan dalam penyusunannya. Beberapa kasus, seperti tambang nikel di Pulau Wawonii dan PLTU Cirebon 2, menunjukkan bahwa AMDAL sering hanya menjadi formalitas administratif tanpa diikuti langkah mitigasi yang nyata. Dampaknya, kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat tetap terjadi, bertentangan dengan tujuan utama AMDAL. Untuk meningkatkan efektivitasnya, perlu ada penguatan regulasi, peningkatan kualitas kajian, partisipasi publik yang lebih bermakna, integrasi teknologi dalam pengawasan, serta edukasi kepada semua pihak. Dengan reformasi yang komprehensif, AMDAL dapat menjadi solusi nyata dalam memastikan pembangunan yang berkelanjutan sekaligus melindungi lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun