Mohon tunggu...
mahendra kartika wardhana
mahendra kartika wardhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa prodi hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imunitas Kedaulatan Negara: Melindungi Hubungan Antarbangsa

29 November 2024   13:01 Diperbarui: 29 November 2024   13:01 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tantangan di Masa Depan

Dengan dunia yang semakin kompleks, penerapan imunitas kedaulatan perlu ditinjau ulang. Misalnya, bagaimana jika negara melakukan tindakan yang melanggar hukum internasional? Haruskah tetap dilindungi oleh imunitas? Pertanyaan-pertanyaan ini terus menjadi perdebatan di antara para ahli hukum internasional.

Penutup

Imunitas kedaulatan negara adalah bagian tak terpisahkan dari hubungan antarbangsa yang damai dan beradab. Namun, prinsip ini bukan tanpa tantangan. Di satu sisi, ia adalah perisai yang melindungi negara dari intervensi yang bisa merusak stabilitas internasional. Di sisi lain, prinsip ini berisiko menjadi celah hukum yang memungkinkan negara menghindari tanggung jawab, termasuk dalam kasus-kasus serius seperti pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan lingkungan, atau korupsi lintas negara.

Di era globalisasi, di mana hubungan antarnegara semakin saling terkait, hukum internasional harus mampu menyeimbangkan perlindungan kedaulatan dengan kebutuhan akan akuntabilitas. Prinsip ini tidak bisa diterapkan secara kaku, melainkan harus adaptif terhadap perubahan zaman. Misalnya, tindakan komersial yang dilakukan negara tidak lagi bisa dibiarkan berlindung di balik kekebalan, karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat internasional. Oleh karena itu, penting bagi komunitas internasional untuk terus mengevaluasi prinsip ini. 

Diskusi, seperti di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau pengadilan internasional, harus diarahkan pada pencarian solusi yang adil dan seimbang. Imunitas kedaulatan tidak boleh menjadi tembok yang menghalangi keadilan, tetapi juga tidak boleh digunakan untuk melemahkan kedaulatan negara yang sah. Pada akhirnya, keberhasilan prinsip ini tergantung pada bagaimana negara-negara memandang satu sama lain: sebagai mitra setara yang saling menghormati dan mendukung, bukan sekadar entitas hukum yang bersaing. Dengan semangat ini, imunitas kedaulatan dapat terus menjadi landasan penting bagi perdamaian dan kemajuan dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun