Pajak ini dapat menciptakan insentif ekonomi yang kuat untuk mengurangi jejak karbon dan merangsang investasi dalam teknologi bersih dan terbarukan. Pendekatan ini menciptakan alur ekonomi yang seimbang, di mana kegiatan ekonomi yang berdampak negatif pada lingkungan tidak hanya menghasilkan produk atau layanan, tetapi juga membayar biaya atas dampak lingkungan yang dihasilkannya. Meskipun demikian, tujuan utama dari pengenaan pajak karbon adalah mengubah perilaku (changing behavior) para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.
Guna mendukung ekosistem penerapan dari pajak karbon tersebut, pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia meluncurkan Bursa Karbon pada bulan September 2023. Walaupun saat ini yang dapat melakukan perdagangan di bursa karbon hanya entitas perusahaan atau badan, namun kedepannya diharapkan seluruh masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam perdagangan pada bursa karbon ini.Â
Kehadiran bursa karbon merupakan instrument penting dalam penerapan pajak karbon, selain itu bursa karbon juga dapat menawarkan diversifikasi investasi sekaligus melestarikan lingkungan untuk mewariskan bumi yang lebih baik untuk generasi kedepannya. Hasil dari seluruh proses perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dapat kembali direinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, terutama pengurangan emisi karbon yang dimulai secara bersama-sama.Â
Dengan potensi karbon yang besar, Indonesia bisa menjadi poros karbon dunia dengan tetap konsisten membangun dan menjaga ekosistem karbon di dalam negeri. Dari besaran target pengurangan emisi gas rumah kaca, potensi perdagangan karbon ditaksir mencapai Rp 3.000 triliun.Â
Namun penerapan pajak karbon di Indonesia bukan tanpa kendala laju deforestasi yang masih tergolong tinggi sebesar 113,5 ribu hektar di tahun 2020-2021 dan walaupun mengalami penurunan sebesar 8,4% di tahun 2021-2022 menjadi 104 ribu hektar dapat menjadi kendala serius yang mengganggu potensi penyerapan karbon di Indonesia, selain itu bursa karbon juga masih menjadi barang baru sehingga masih perlu banyak belajar dan butuh waktu dalam proses pengembangannya yang tercermin dari perputaran perdagangan yang belum intens atau setiap hari ada.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pajak karbon sebagai strategi fiskal memiliki potensi besar untuk mengatasi perubahan iklim global sekaligus dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi Indonesia, namun manfaat ekonomi tersebut bukan merupakan tujuan utama dari penerapan pajak karbon.Â
Tujuan utamanya adalah untuk menurunkan emisi karbon di dunia dan mendorong perilaku ekonomi yang bepedoman pada keberlanjutan dan pengembangan energy yang bersih dan terbarukan. Melalui pemahaman mendalam tentang implementasi dan dampak dari penerapan pajak karbon ini, setiap Negara dan masyarakat internasional dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencapai target emisi dan menciptakan dunia yang lebih berkelanjutan bagi generasi mendatang. Dengan terus menggali dan mengembangkan konsep ini, kita dapat bersama-sama menciptakan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Oleh :Â
Ida Wayan Mahendra
Mahasiswa S2 Manajemen Universitas Pendidikan Ganesha
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya