Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan informasi kepada stakeholder terkait dan masyarakat (Pelaku Usaha, Kelompok Kesenian dan Kebudayaan/Pegiat Seni) tentang pentingnya pemanfaatan dan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai suatu bentuk pelindungan dan kepastian hukum demi melestarikan warisan budaya tradisional di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk memberikan pemahaman mengenai arti pentingnya pendaftaran merek bagi para pelaku UMKM di Provinsi Kalimantan Utara, untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum dalam upaya peningkatan kualitas produk yang dihasilkan oleh UMKM guna peningkatan perekonomian di Indonesia khususnya para pelaku usaha.
Diharapkan kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal dan merek ini dapat terus dilaksanakan secara berkala oleh Kemenkumham Kaltim, sehingga kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual dapat semakin meningkat dan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat ditekan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H