Mohon tunggu...
mahdi kabar kaltim
mahdi kabar kaltim Mohon Tunggu... Desainer - editor dan pembuat berita

Seorang penulis berita bekerja di bidang Kehumasan hobi memanah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kanwil Kemenkumham Kaltim Bersinergi dengan Rutan Samarinda

3 April 2023   19:51 Diperbarui: 3 April 2023   20:03 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menghadiri undangan dari Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Samarinda terkait kegiatan Rapat Koordinasi Terkait Bnatuan Hukum di Rutan Kelas II A Samarinda. Kegiatan rapat ini perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur diikuti oleh Kepala Bidang Hukum (Mia Kusuma Fitriana); 

Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Zainut Taqwim); dan Pelaksana di Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kevin, Astari, dan Soraedha). Rapat Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Samarinda (Jul Herry) dengan didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan beserta staffnya. 

Kepala Rutan Kelas II A Samarinda dalam membuka rapat koordinasi ini menjelaskan bahwa "Perlunya kesepakatan kerjasama guna memberikan bantuan hukum terhadap Warga Binaaan Pemasyarakatan kurang mampu pada Rutan Kelas II A Samarinda, sehingga kami bermaksud akan mengadakan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MOU bersama dengan Pemberi Bantuan Hukum di Kalimantan Timur". dalam rapat koordinasi ini bermaksud untuk menjalin kerjasama dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum di Kalimantan Timur khususnya di Kota Samarinda.

"Ada 10 (sepuluh) Pemberi Bantuan Hukum yang berdomisili di Kota Samarinda dari 19 (sembilan belas) Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM se-Kalimantan Timur dan se-Kalimantan Utara. Dari 10 (sepuluh) Pemberi Bantuan Hukum tersebut 1 (satu) Akreditasi B dan 9 (sembilan) Akreditasi C", tambah Mia Kusuma Fitriana.

Kakanwil kemenkumham Kaltim Sofyan mendukung rencana kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Rutan Kelas II A Samarinda. Hal tersebut nantinya akan bermanfaat untuk Warga Binaan di Rutan Kelas II A Samarinda dalam hal memperoleh keadilan hukum. Diharapkan Pemberi Bantuan Hukum dapat membantu Warga Binaan yang belum mendapatkan pengacara ataupun bantuan hukum lainnya untuk segera di bantu dalam proses peradilan.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun