Atas dasar pemikiran ini maka dirasa perlu untuk melakukan pembinaan kepada organisasi social dan politik.
Pembinaan sosial politik sangat penting untuk  dilaksanakan, disamping untuk menutup peluang terjadinya konflik di bidang sosial politik, juga dapat dibayangkan bagaimana sulitnya memelihara dan menjaga stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Bila pembinaan terhadap organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan yang ada tidak dilaksanakan.
Pembinaan yang dilakukan berdasarkan pada dugaan bahwa akan timbul banyak masalah jika tidak adanya pembinaan, misalnya terjadinya bentrokan kepentingan antara organisasi yang satu dengan organisasi yang lain.
Partisipasi pemilih dalam Pemilu adalah tanggung jawab bersama antara penyelenggara Pemilu, Pemerintah, partai politik dan segenap warga negara dimana perhelatan itu diselenggarakan. Partisipasi tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak, semua harus bersatu padu melakukan strategi sesuai kapasitas masing-masing.
Menanamkan pemahaman tentang pemilu tidak bisa hanya dengan satu langkah saja. Proses pengenalan, pembiasaan, hingga penerapan memerlukan banyak strategi nyata dilapangan. Strategi-strategi itupun memakan waktu yang tidak sedikit mengingat selalu ada isu baru atau perubahan relugalasi dan teknis pelaksanaanya.
Sebentar lagi, tepatnya pada tahun 2024, Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (PEMILU) serentak. Pemilu ini bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden, lalu anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan daerah (DPD) RI, serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.  Bagaimana langkah peningkatan, pemahaman, keterampilan, dan perilaku pemilih dalam masyarakat melalui Partai Politik  dalam menyambut pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 nanti, akan dibahas secara lebih mendalam oleh Narasumber dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan bahwa Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.
Kemudian jika dilihat pada ketentuan pasal 1 angka 7, maka Kementerian yang berwenang untuk melakukan proses pendaftaran badan hukum partai politik adalah Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
Sebagai upaya untuk menindaklanjuti Undang-Undang tentang Partai Politik tersebut, maka Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Berdasarkan Keputusan  Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi Manusia  Nomor M.HH-03.PR.01.03 Tahun  2022 tentang Target Kinerja Kementerian  Hukum dan  Hak Asasi  Manusia  Tahun  2023, dalam  rangka  memeriksa kebenaran dokumen yang disampaikan oleh pemohon pengesahan pendirian badan hukum partai politik, pengesahan perubahan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga partai politik, dan pengesahan perubahan pengurus partai politik, Kementerian Hukum dan HAM  RI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  akan melaksanakan Target Kinerja Kantor Wilayah berupa pengumpulan data alamat kantor dan kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi .
Sementara itu ketua KPU Kaltim Rudiansyah SE juga mengatakan,Partisipasi politik akan berjalan selaras manakala proses politik berjalan secara stabil. Seringkali ada hambatan partisipasi politik ketika stabilitas politik belum bisa diwujudkan, karena itu penting untuk dilakukan oleh para pemegang kekuasaan untuk melakukan proses stabilisasi politik. Disamping itu pula proses berikutnya melakukan upaya pelembagaan politik sebagai bentuk dari upaya untuk memberikan kasempatan kepada masyarakat untuk mengaktualisasikan cita-citanya.
Ia sangat mendukung dengan adanya sosialisasi ini sebagai sarana untuk mewujudkan partai politik bisa benar benar memahami dari pada fungsi parpol itu sediri dengan artinyan fungsi Parpol sebagai sarana untuk pendidikan politik, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, partisipasi politik dan rekrutmen politik.
Oleh karna itu ia berharap dengan adanya sosialisasi parpol ini Sesuai amanat UU Parpol, peran partai politik cukup terbuka untuk mendorong partisipasi pemilih dalam pemilu dan pemilihan. Parpol dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat termasuk anggota parpol terkait hak memilih dan dipilih. Parpol juga dapat melakukakan sosialisasi dengan memberikan informasi-informasi yang akurat kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemilu dan pemilihan, sehingga masyarakat semakin tercerahkan.