Mohon tunggu...
mahdi kabar kaltim
mahdi kabar kaltim Mohon Tunggu... Desainer - editor dan pembuat berita

Seorang penulis berita bekerja di bidang Kehumasan hobi memanah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Songsong Pemilu 2024, Kanwil Kemenkumham Kaltim Laksanakan Sosialisasi Partai Politik

1 April 2023   09:46 Diperbarui: 1 April 2023   10:01 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


SAMARINDA-- Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Partai Politik Tahun Anggaran 2023.Kegiatan Tersebut di gelar Ballroom Bumi Senyiur Samarinda.Kamis(29/3).

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kaltim Sofyan dalam sambutannya mengatakan, saat ini kita sedang mempersiapkan pemilu yang akan digelar pada tahun 2024. Dalam sistem politik demokrasi, Pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam menegakkan demokrasi di suatu negara sebagai legitimasi kekuasaan.

"Dalam rangka meningkatkan layanan jasa hukum di bidang partai politik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menerapkan sistem pelayanan partai politik berbasis teknologi informasi/elektronik (online) dengan mengacu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017," papar Sofyan.

Ia melanjutkan, adapun layanan Partai Politik tersebut meliputi, Pendaftaran pendirian badan hukum partai politik, Pendaftaran perubahan anggaran dasar partai politik atau anggaran rumah tangga partai politik hingga Pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik.

"Mengingat pentingnya peran partai politik tersebut, maka partai politik perlu memperhatikan status badan hukum, perubahan kepengurusan dan AD/ART, termasuk pengkinian alamat kantor, tahapan dan jadwal penyelenggaran pemilu, hingga terkait fasilitasi dan pembinaan partai politik itu sendiri,"ujarnya.

Layanan di bidang Partai Politik ini erat kaitannya dengan penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan Penyelenggara Pemilu terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, partai politik merupakan salah satu peserta pemilu. Pada Pasal 13 diatur salah satu wewenang KPU yaitu menetapkan Peserta Pemilu. Hal tersebut sejalan dengan salah satu tugas KPU yaitu mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu. Dalam mempersiapkan pemilu yang akan digelar pada tahun 2024.

Lebih lanjut ditambahkan,Sesuai Amanah dari pasal UUD 1945 tersebut di atas, wujud dari kemerdekaan berserikat adalah terbentuknya partai politik dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dengan Undang-Undang. Pada tahun 2022, setelah amandemen ke-3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik untuk menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perubahan ketatanegaraan
Dalam perkembangan selanjutnya Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik oleh pembentuk undang-undang dipandang perlu untuk diperbaharui sesuai dengan tuntutan dan dinamika masyarakat.

Hal ini dimaksudkan agar harmonisasi interaktif dalam kehidupan politik dapat terselenggara. Bila pemikiran tersebut dapat diterima dan digunakan untuk memahami kerangka suatu sistem politik, maka interdependensi tersebut hanya dapat diterjemahkan dalam suasana pemerintahan yang demokratis. Dalam sistem yang demokratis interdependensi dapat berarti adanya kemandirian organisasi sosial politik sebagai infrastruktur politik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan, baik berupa kebijakan maupun peraturan perundang- undangan.

Dengan kemandirian itu diharapkan organisasi sosial politik dapat berperan sebagai subjek, sedangkan tujuan itu sendiri sebagai objek yang dirumuskan dan diputuskan berdasar kesepakatan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun