Samarinda. Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Balitbangham) menyelenggarakan Sosialisasi Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum secara daring yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham. (Senin, 27/03/2023)
Bertempat di Aula Utama pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, sosialisasi tersebut diikuti Kepala Kantor Wilayah (Sofyan), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono), Kepala Bidang Hukum (Mia Kusuma Fitriana), Kepala Subbidang  Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM (Sumarno) serta Pejabat Fungsional Perancang, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum.
Sesuai dengan amanat presiden yang dituangkan dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025, pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan hal yang sangat penting guna memberikan saran perbaikan dalam rangka pelaksanaan reformasi hukum.
Kantor Wilayah sebagai instansi vertikal Kemenkumham, ditugaskan menjadi pengampu dan pendampingan penilaian IRH secara nasional, agar dapat menjelaskan lebih rinci dan mendalam pada Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten / Kota yang dinilai. Sehingga dalam laporannya, Sekretaris Balitbangham (Jonny Pesta Simamora) menegaskan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengembangan kemampuan terkait penilaian reformasi hukum terhadap Pemerintah Daerah.
Terdapat 4 area / variable dalam melaksanakan penilaian IRH, yakni :
- Tingkat koordinasi kementerian/lembaga pada Kemenkumham dalam rangka harmonisasi regulasi peraturan-peraturan daerah;
- Peningkatan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan di provinsi maupun kabupaten/kota;
- Kualitas deregulasi berbagai peraturan2 daerah berdasarkan hasil reviu; dan
- Bagaimana pemerintah daerah telah menata database peraturan perundang-undangan.
Plt. Kepala Balitbangham (Iwan Kurniawan) dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dalam rangka penilaian terhadap 4 variabel IRH diatas, Kemenkumham mengeluarkan Permenkumham Nomor 17 tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, sehingga 2 tim yang nanti dibentuk (Tim Kerja maupun Tim Asesor) dalam melakukan penilaian IRH harus berlandaskan pada Permenkumham tersebut.
"Inilah yang akan menjadi tugas Kanwil, untuk melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Daerah. Setidaknya kedepan, di Kanwil akan ada tim yang mempunyai tugas pendampingan dalam rangka penilaian IRH", ujar Iwan.
Setelah kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Balitbangham, sosialisasi dilanjutkan dengan pendampingan penilaian IRH yang dibagi dalam 2 sesi oleh narasumber Indeks Penilaian IRH, Nizar Apriansyah. (Red. Humas Kumham Kaltimtara / OR)
Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H