Mohon tunggu...
Mahdiah Fitri
Mahdiah Fitri Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswi

seorang mahasiswi yang suka menjelajahi dan mempelajari hal-hal baru yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengelola Hutang dalam Perspektif Islam

23 Oktober 2023   13:34 Diperbarui: 23 Oktober 2023   13:52 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hutang dan piutang adalah dua aspek penting dalam kehidupan finansial setiap individu. Dalam perspektif Islam, hutang adalah suatu muamalah yang diperbolehkan, tetapi harus dijalankan dengan penuh adab dan kehati-hatian. Rasulullah Muhammad SAW memberikan pedoman yang sangat jelas tentang bagaimana mengelola hutang agar dapat membawa manfaat dan menghindari akibat negatif yang mungkin timbul. Dalam konteks ini, mari kita eksplorasi mengenai adab-adab serta pentingnya mengelola hutang dalam ajaran Islam.

Hutang dalam Islam

Pertama-tama, penting untuk diingat bahwa Islam memandang hutang sebagai suatu instrumen yang dapat membantu individu dalam mengatasi kesulitan finansial. Namun, Rasulullah SAW juga mengingatkan kita untuk berhati-hati, karena hutang bisa membawa konsekuensi positif atau negatif.

Pentingnya Membukukan Hutang

Dalam Islam, mencatat catatan hutang adalah tindakan yang sangat dianjurkan. Mengapa? Sebab dengan mencatat transaksi hutang, kita memastikan bahwa segala sesuatu dilakukan secara transparan, dan semua pihak terlibat mengetahui dengan jelas rincian hutang piutang. Dengan cara ini, kita dapat menghindari potensi konflik dan kebingungan di kemudian hari.

Bahaya Kebiasaan Berhutang

Meskipun Islam memperbolehkan berhutang, Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras mengenai bahaya hutang berlebihan dan kebiasaan berhutang. Hutang yang tidak dikelola dengan bijak bisa membawa kerisauan dan kehinaan. Oleh karena itu, sebaiknya berpikir dua kali sebelum memutuskan untuk berhutang.

“Diriwayatkan dari Salamah bin Al Akwa, dia berkata,”Dulu kami duduk-duduk di sisi Rasulullah SAW, kemudian didatangkanlah seorang jenazah. Orang-orang yang membawa jenazah itu pun berkata, “Shalatilah dia!” Beliaupun bertanya, “Apakah dia punya hutang?” Mereka pun menjawab, “Tidak” Beliaupun bertanya, “Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?” Mereka pun menjawab, “Tidak” Kemudian Beliau pun menshalatinya. Kemudian didatangkan lagi jenazah yang lain. Orang-orang yang membawanya pun berkata, “Shalatilah dia” Beliau pun bertanya, “Apakah dia punya hutang?” Mereka pun menjawab, “Ya” Beliaupun bertanya, “Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?” Mereka pun menjawab, “Tidak” Beliau pun bertanya, “Apakah dia punya hutang?” Mereka pun menjawab, “Ada tiga dinar” Beliau pun berkata, “Shalatlah kalian kepada sahabat kalian”, Kemudian Abu Qatadah pun berkata, “Shalatilah dia Yaa Rasulullah, hutangnya menjadi tanggung jawabku” Kemudian Beliau pun menshalatinya.” (HR Bukhari). 

Sikap Nabi Muhammad SAW terhadap Hutang

Nabi Muhammad SAW sangat tegas dalam menyikapi hutang piutang,Nabi Muhammad berkata, “Diampuni semua dosa bagi orang yang mati syahid, kecuali jika ia mempunyai hutang.” Hadits ini menandakan pentingnya kedudukan hutang dimata Nabi Muhammad SAW sampai memberikan early warning bagi umatnya yang akan berjihad untuk melunasi hutangnya (bila ada) sebelum berangkat ke medan perang membela ajaran agama islam. Nabi Muhammad SAW juga bersabda: “Barang siapa yang melepaskan kesengsaraan saudaranya, maka Allah akan melepaskan berbagai kesengsaraan yang dihadapinya.” (HR Muslim). Dengan memberikan hutang kepada saudara kita yang membutuhkan, hal itu juga berarti kita membantu saudara kita tersebut lepas dari kesengsaraan.

Adab Pemberi dan Penerima Hutang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun