Mohon tunggu...
Mahcfudin Prandita
Mahcfudin Prandita Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hai perkenalkan nama saya Mahcfudin prandita satria sundawa atau dikenal dengan panggilan satria,saya seseorang pelajar sma dari salah satu pesantren yang terkemuka diindonesia.saya juga tinggal didaerah yang disebut kota udang yaitu sidoarjo jawa timur,saya lahir pada tanggal 31 agustus 2006 dengan berzodiak virgo yang dikenal sebagai pribadi yang perfeksionis(katanya hehe).selain itu juga saya memiliki hoby membaca novel horor,apalagi yang buat simpleman,seru banget bacanya.selain itu juga saya bercita cita ingin menjadi ilmuan dan penulis buku-buku,saya juga memiliki line;dri instagram,twitter,bahkan facebook.tapi lebih condong dan aktif diinstagram sih,btw kalau pengen sharing is caring diinstagram dengan saya atau curhat atau juga sekedar kepo, (@stryasndwa)hehehe,dan sekian dri definisi saya sampai jumpa lagi!!!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Ghosob", Sebuah Kebiasaan yang Tidak Asing di Kalangan Pesantren

31 Oktober 2023   00:00 Diperbarui: 31 Oktober 2023   00:04 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Para santri sudah tidak asing lagi kan mendengarkan kata ghosob?,jadi apasih arti ghosob tersebut?,ghosob adalah tindakan dimana seseorang santri yang memakai barang orang lain tanpa izin,tetapi tidak ingin dimiliki ataupun diambil.sehingga ghosob itu hampir sama dengan mencuri tetapi bedanya si pelaku yang memakai/meminjam masih memiliki niat untuk mengembalikan tetapi terkadang tidak dikembalikan ke tempat asalnya,dilansir  dari Memahami Hukum Ghasab Menurut Ayat Alquran dan Hadits | kumparan.com https://m.kumparan.com/berita-hari-ini/memahami-hukum-ghasab-menurut-ayat-alquran-dan-hadits-1yBybMcR0Ht

Tentang hukum ghosob yaitu Barangsiapa yang melakukan kedzaliman dengan mengambil sejengkal tanah, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat." (HR. Al Bukhari dan Muslim/Muttafaq 'Alaih).Jadi di dalam agama islam sudah tertera bahwasanya hukum ghosob itu haram karena mengambil dan memfaatkan barang orang tanpa izin terlebih dahulu,namun sayangnya pada saat ini ghosob menjadi budaya yang tidak bisa hilang dikalangan pesantren.Maka kita sebagai santri yang cerdas alangkah baiknya kita meminimalisir dari hal kecil sebelum tumbuh menjadi sebuah kebiasaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun