Dalam kasus di Makasar, sebelum di diskualifikasi pasangan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari, Pilwalkot Makasar diikuti oleh dua pasangan calon, Diami (Danny dan Indira) dan Appi Cicu (Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi).Â
Pasangan Danny-Indira yang merupakan petahana didiskualifikasi karena dianggap melanggar pasal 71 ayat 3 yang berbunyi "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih." Sehingga apa yang terjadi di Makassar dapat dikatakan sebuah fenomena yang tidak lahir diruang kosong.Â
Terdapat kejadian yang melatarbelakangi perilaku masyarakat dengan memilih kotak kosong. Kemungkinan-kemungkinan tersebut dapat dijadikan pelajar tidak hanya di Makassar tetapi juga di daerah-daerah lain. Para kandidat yang akan bertarung pada pemilu 2019, untuk tidak lagi memancing masyarkat yang sudah pandai dengan manuver-manuver yang justru tidak hanya merugikan secara pribadi tetapi juga pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H