Seperti kasus di Pulau Pari di atas yang diberitakan oleh DetikX, tiba-tiba saja lahan-lahan yang sudah ditinggali oleh penduduk di sana berpuluh tahun, berubah kepemilikannya "secara sah" ke tangan perusahaan. Padahal menurut penduduk, pihak BPN tak pernah melakukan kegiatan pengukuran lahan di sana.
***
Ah, kita tidak tahu yang sebenarnya terjadi di sana seperti apa. Hanya ketika mendengar urusan sengketa lahan antara perusahaan dengan penduduk asli di sana, rasanya naluri dan rasa keadilan sebagai manusia terusik dengan sendirinya.
Pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam mengayomi kehidupan masyarakat, sudah seharusnya menjadi penengah dalam kasus tersebut. Pulau, udara, air dan kekayaan lain sebagai pemberian Tuhan untuk Bangsa Indonesia, jangan sampai menjadi ladang pertikaian antara sesama.
Perusahaan sebagai entitas atau lembaga produktif, tentu saja berhak untuk ikut mengelola kekayaan yang ada di negara Indonesia. Demikian pula orang-orang atau masyarakat berhak hidup aman dan tenteram tanpa ada intimidasi dan ancaman pengusiran.
Semoga saja, kasus antara penduduk asli kepulauan Pari dan perusahaan yang bergerak di sana memiliki jalan keluar yang saling menguntungkan. Tidak baik rasanya harus terjadi pertikaian sesama anak bangsa hanya karena sebidang tanah.
Ini seperti dikatakan oleh Menteri Susi: Tidak Pantas di Negara Sebesar Ini Ada Rebutan 1 Hektar Pulau, Lucu... Ya betul, lucu dan rasa keadilan sebagai sesama anak bangsa amat terganggu.(*)