Mohon tunggu...
Mahawikan Akmal
Mahawikan Akmal Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Tulisanku sebagai warisan abadi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pembantaian Jutaan Yahudi dan Bintang Daud Kuning Simbol Diskriminasi

22 Oktober 2020   19:25 Diperbarui: 22 Oktober 2020   19:32 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Reinhard Heydrich "Arsitek Holocaust" via: wikimedia

Pasca invasi Jerman ke Polandia pada September 1939, PD II meletus di Eropa. Jerman hanya butuh 1 bulan untuk menaklukkan pasukan bersenjata Polandia. 

Pada masa pendudukan Jerman di Polandia dan Negara Eropa lainnya, sentimen antisemitisme yang dulu hanya berkembang di Jerman meletus di semua tempat yang Nazi Jerman duduki.

Sentimen antisemitisme ini merupakan produk kebijakan petinggi Nazi untuk mendirikan Negara "ras arya murni". Bentuk rasisme yang paling tinggi ini berubah menjadi "Holocaust" pada saat Jerman berhasil menduduki sebagian besar Eropa Tengah, Timur, dan Barat pada tahun 1939-1945.

Pendudukan yang dilakukan oleh Jerman bukan hanya dilakukan oleh angkatan bersenjata Jerman pada saat itu (Wehrmacht). Pasukan khusus Nazi yang bernama Schutzstaffel (SS) mengikuti majunya Wehrmacht yang mulai merangsek ke penjuru Eropa. 

Pasukan SS ini adalah pasukan paramiliter Nazi yang digerakkan langsung oleh tangan kanan Hitler, yaitu Heinrich Himmler untuk melaksanakan tujuan partai Nazi, menyebarkan paham, dan menegakkan kebijakan rasial partai Nazi.

Penduduk dari Negara-negara yang diduduki oleh pun terpaksa untuk mengikuti hukum yang telah ditetapkan oleh petinggi-petinggi Nazi seperti Goering dan Goebbels. Hukum dan kebijakan mereka sarat unsur rasisme dan pemurnian ras. 

Di antaranya adalah penduduk yahudi dipisahkan dengan penduduk non-yahudi. Walaupun keduanya mendapat perlakuan semena-mena dari pendudukan pasukan SS dan Wehrmacht, kaum yahudi lah yang paling menderita.

Joseph Goebbels saat diambil gambarnya oleh fotografer yahudi, via: purplecover.com
Joseph Goebbels saat diambil gambarnya oleh fotografer yahudi, via: purplecover.com

Mereka dipisahkan dan dijejalkan di suatu komplek perumahan khusus dengan kondisi yang berdesakan dan diisolasi. Tempat ini disebut Ghetto (tempat kumuh). 

Penduduk yahudi pun harus memakai lencana khusus yang menandakan mereka adalah yahudi. Lencana ini adalah barang wajib bagi para yahudi jika mereka bepergian ke luar tempat tinggal mereka. Jika tidak dipakai, maka pelaku pelanggaran ini akan ditindak dengan hukuman berat.

Kebijakan "Bintang Yahudi" pertama kali ditetapkan di kota Wloclawek pada tanggal 29 Oktober 1939. Dalam Pemerintahan Umum, atau Pemerintahan Polandia yang diduduki langsung oleh Jerman, Gubernur Jenderal Hans Frank memerintahkan bahwa semua orang Yahudi berusia sepuluh tahun ke atas untuk mengenakan "Bintang Yahudi": Armband (ban lengan) putih dengan bintang enam sisi biru, dikenakan di lengan kanan atas di luar pakaia

Armband Putih Yahudi (via: https://encyclopedia.ushmm.org/)
Armband Putih Yahudi (via: https://encyclopedia.ushmm.org/)

Reinhard Heydrich
Reinhard Heydrich "Arsitek Holocaust" via: wikimedia

Kemudian, pada tanggal 1 September 1941, Reinhard Heydrich sang "Arsitek Holocaust", memutuskan bahwa semua orang Yahudi di daerah kekuasaan Jerman yang berusia enam tahun atau lebih harus memakai lencana yang terdiri dari Bintang Daud berwarna kuning. 

Dengan kata "Yahudi" yang tertulis di dalam bintang dalam bahasa Jerman atau bahasa lokal. Ini berlaku untuk semua orang Yahudi dan Yahudi Jerman di wilayah yang dianeksasi Jerman: Alsace, Bohemia-Moravia dan Warthegau (wilayah yang dianeksasi Jerman di Polandia barat).

lambang bintang yahudi kuning regional Alsace, Bohemia-Moravia. via: www.holocaustcenter.org
lambang bintang yahudi kuning regional Alsace, Bohemia-Moravia. via: www.holocaustcenter.org

Bayi yahudi memakai insignia bintang yahudi, via: www.bl.uk
Bayi yahudi memakai insignia bintang yahudi, via: www.bl.uk

Individu tertentu dibebaskan dari mengenakan lencana, meskipun pengecualian seperti itu lebih umum terjadi di barat daripada di Eropa timur. Mereka yang diperbolehkan untuk tidak memakai lencana tersebut antara lain,

1. Orang Yahudi asing, terutama yang berasal dari negara netral
2. Orang Yahudi yang pekerjaannya sangat penting bagi orang Jerman, seperti manajer bengkel besar 

3. Beberapa pejabat dewan Yahudi
4. Kolaborator dan,

5. Yahudi dari perkawinan campuran

Kebijakan segregasi ini merupakan langkah awal dari genosida yang terjadi kala pendudukan Jerman di daratan Eropa.

Yahudi-yahudi ini pun mulai dipindahkan dari wilayahnya ke kamp konsentrasi yang dibuat oleh Nazi Jerman. Mulai dari Dachau, Bergen-Belsen, Buchenwald, sampai yang palig terkenal, Auschwitz-Birkenau. Kamp-kamp ini dipakai untuk melakukan genosida, kerja paksa, dan kejahatan kemanusiaan lainnya. 

Di dalamnya pernah tinggal jutaan orang dari berbagai latar belakang dan pandangan politik yang berbeda-beda. Yahudi, Gipsi, Komunis, sampai orang-orang yang dianggap "tidak layak hidup" oleh SS dan Nazi.

Kamp-kamp konsentrasi ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengasingan. Tempat-tempat ini merupakan Pabrik Kematian "Death Factory". Hal ini dikarenakan fungsi asli dari kamp-kamp ini adalah untuk membantai orang secara sistematik, masif, dan terstruktur menggunakan ruangan gas dan krematoriumnya.

Lebih dari 5,5 juta-6 juta kaum yahudi dibantai oleh Nazi Jerman pada masa pendudukannya. 

Fakta yang mengerikan mengingat yang melakukan ini adalah sesama manusia. Bagaimana manusia bisa bertindak kejam terhadap manusia lain hanya berdasarkan latar belakang ras yang berbeda.

REFRENSI: [1] [2] [3]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun