Mohon tunggu...
Mahawikan Akmal
Mahawikan Akmal Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Tulisanku sebagai warisan abadi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Puluhan Triliun Dana BOS: Sudahkah Efektif Penggunannya?

11 Oktober 2020   07:30 Diperbarui: 25 Oktober 2020   10:46 1430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi via: Metropolitan.id

Sesuai dengan Pasal 5, ayat 3 UU RI No. 20 Tahun 2003, warga negara di daerah terpencil berhak memperoleh Pendidikan Layanan Khusus (PLK). 

Nah, apakah selama ini dana BOS untuk PLK sudah optimal? Lebih lagi, PLK ini seharusnya juga mendapatkan afirmasi dana di luar dana BOS reguler. Pembagian dana BOS yang menggunakan sistem nominal/orang tidak dapat dipraktikkan secara universal.

Pembagian dengan sistem ini tidak mengakomodasi sekolah yang masih tertinggal dan sekolah PLK yang ada di daerah terpencil. Kebutuhan sekolah di daerah bervariasi dan tidak bisa dipukul rata. Hendaknya penyaluran dana BOS ini berbasis kebutuhan.

Dengan begitu dana BOS bisa proporsional dan sesuai target. Hal ini bisa dilakukan jika dinas pendidikan setempat melakukan inisiatif pendataan ke sekolah-sekolah yang ada di daerahnya dan menganalisis kebutuhan tiap sekolah yang membutuhkan.

Tidak berhenti di sana. Permendikbud No. 72 Tahun 2013 tentang Pendidikan Layanan Khusus, ikut menjamin pendidikan bagi peserta pendidikan yang yang tidak mampu dari segi ekonomi. 

Mereka yang kurang beruntung hingga harus menjadi tulang punggung keluarga dan terpaksa putus sekolah. Pemerintah wajib menyediakan akses pendidikan dalam bentuk Pendidikan Layanan Khusus atau PLK kepada mereka. 

Dengan itu, penyaluran dana BOS harus ikut diselaraskan dengan program jaring pengaman sosial lainnya. Hal ini bisa dilakukan dengan sinergi antardinas di setiap daerah untuk terjun mendata dan membantu mereka yang kurang beruntung.

Porsi Dana BOS dan Inflasi

Solusi yang tidak kalah penting, pemerintah seharusnya dapat menaikkan porsi dana BOS dari anggaran pendidikan nasional. Dapat diketahui bahwa sebagian besar persentase dari anggaran pendidikan ini, dialokasikan ke transfer daerah serta kementerian lain di luar Kemdikbud dan Kemenag, yang dapat memunculkan kemungkinan tidak tepat sasaran. 

Kemudian, berdasarkan data Neraca Pendidikan Daerah (NPD, 2019), Kemdikbud dan Kemenag yang sejatinya menaungi urusan pendidikan di Indonesia, justru hanya mendapat porsi 7,31% dan 10,53% dari total APBN Pendidikan. 

Padahal, apabila APBN fungsi pendidikan tadi bisa diprioritaskan pada bidang pendidikan dasar, dan juga lebih tepat sasaran, maka nominal BOS yang disalurkan ke sekolah-sekolah bisa lebih maksimal dan bisa menunjang kebutuhan sekolah di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun