Mohon tunggu...
Mahasiswa Hukum
Mahasiswa Hukum Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa hukum

hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kartini di Zaman Modern dalam Melawan Tindak Diskriminatif

2 Desember 2021   09:00 Diperbarui: 2 Desember 2021   09:02 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

“Jangan biarkan kegelapan kembali datang jangan biarkan kaum wanita kembali diperlakukan semena-mena” 

Membaca kutipan diatas terlihat sosok pemberani, cerdas, dan mengayomi. Sosok tersebut ialah Raden Ajeng Kartini. Beliau kala itu hidup di dalam budaya masyarakat yang masih memandang rendah wanita. Namun dengan segala usahanya ia dengan lantang dan gigih berani memerjuangkan hak wanita. Peringatan sebagai wujud penghormatan kepadanya yakni setiap tanggal 21 April masyarakat Indonesia merayakan hari Kartini. Dengan segala perjuangan yang telah dilakukan oleh Kartini dalam mewujudkan emansipasi wanita di Indonesia. 

Adapun pengertian dari emansipasi wanita adalah proses pelepasan diri para wanita dari kedudukan sosial ekonomi yang rendah atau dari pengekangan hukum yang membatasi kemungkinan untuk berkembang dan untuk maju. Hal ini sebagai gerakan yang bertujuan untuk memastikan kebebasan pemenuhan diri dan pengembangan diri bagi perempuan, serta akses yang setara ke sumber daya domestik dan masyarakat. Penulis mencoba menggambarkan dampak perjuangan beliau terhadap perempuan-perempuan Indonesia masa kini. Seperti apa wujud ‘Kartini Zaman Now’ dalam bentuk kemandirian perempuan dalam hal profesi kerja. 

Saat ini strata jabatan pekerjaan di Indonesia baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama, jika saja Ibu kita Kartini masih hidup sampai sekarang mungkin ia akan tersenyum melihat perempuan bisa mempunyai martabat yang sama dengan laki-laki. Perempuan di Indonesia saat ini dapat menunjukan kompetensi dan diakui eksistensinya. Kartini masa kini turut andil dalam pembangunan bangsa. 

Emansipasi wanita dan penegakan HAM adalah dua hal yang sangat berkaitan. Dengan dilakukannya emansipasi wanita, maka kita juga sekaligus menegakkan HAM di Indonesia. Mengapa? Karena ketika kita menerapkan emansipasi wanita, maka kita juga menerapkan hak-hak manusia khususnya bagi para wanita. Adapun dasar hukum yang menulis tentang diskriminasi wanita, yaitu UU Nomor 7 Tahun 1984 tanggal 24 Juli 1984, tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women). 

Di era sekarang, diskriminasi wanita masih kerap terjadi di masyarakat, mulai dari diskriminasi dalam bentuk profesi, kodrat, politik, bahkan juga sebagai sasaran problem blamming apabila terjadi masalah yang menyangkut perempuan. Tentu hal ini telah melanggar nilai-nilai dari Hak Asasi Manusia yang menjunjung tinggi persamaan tiap manusia dalam segala aspek kehidupan.

Sebenarnya apabila kita tarik lebih jauh lagi, segala bentuk diskriminasi itu lahir dari budaya labelling dan stereotype yang salah dari masyarakat. Sebagai contoh ketika masih banyak masyarakat yang menganggap remeh karir perempuan karna menurut mereka perempuan hanya untuk melahirkan, memasak, dan melayani suami. Sehingga dari pemikiran itu kemudian melahirkan tindakan lanjutan berupa diskriminasi dan patriarki. Maka untuk mendobrak paradigma tersebut penulis akan sedikit mengulas tentang satu sosok perempuan yang dapat membuktikan bahwa mereka mampu untuk menjadi setara. Namanya adalah Puspita Ladiba seorang Katini zaman now kelahiran Muara Teweh yang menjadi pilot perempuan pertama TNI Angkatan Darat. 

Ia lahir dan besar dari keluarga kalangan bawah, ibunya adalah penjual jagung bakar dan ayahnya adalah sopir. Meski dengan berbagai keterbatasan ia mampu untuk bersaing dan lolos dalam pekerjaan yang selama ini cenderung identik dengan laki-laki, yaitu tentara. Tak cukup sampai disana, bahkan ia juga lolos dan dinobatkan sebagai pilot perempuan pertama dalam sejarah TNI Angkatan Darat. 

Hadirnya Ladiba tentu sebagai bukti nyata bahwa perempuan juga berdaya untuk setara, perempuan juga mampu untuk mengisi jabatan dan profesi strategis yang selama ini identik dengan laki-laki. Maka dengan kisah Ladiba tersebut penulis berharap agar banyak perempuan di luar sana yang terinspirasi dan kemudian di masa yang akan datang lahir Ladiba-Ladiba baru sebagai contoh konkrit dari implementasi emansipasi wanita yang telah lama digaungkan oleh Kartini. 

Emansipasi wanita merupakan bentuk perjuangan perempuan agar terlepas dari ketertindasan dan juga keterbelakangan. Pada zaman modern ini para perempuan sudah menyadari bahwa hal itu akibat dari adanya dominasi yang melahirkan diskriminasi dan patriarki. Diskriminasi ini terjadi dalam berbagai bentuk. Oleh karena itu, banyak sekali perempuan yang ingin membebaskan diri mereka dari dominasi lingkungan serta orang-orang sekitar. Salah satu contohnya adalah dengan pendidikan yang akan menciptakan para perempuan terdidik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun