Mohon tunggu...
Maha Santri
Maha Santri Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa

nasabmu tidak menentukan nasibmu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masyarakat dan RKUUHP Bercengkrama

5 Oktober 2019   23:29 Diperbarui: 5 Oktober 2019   23:38 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, akhir-akhir ini tidak jarang kita temui dari kalangan pelajar maupun masyarakat yang menjadikan masalah rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUUHP) sebagai topik pembahasan hangat dan menyebabkan adanya kontroversi antara kalangan pelajar tanda kutip mahasiswa, sekolah menengah umum(SMU),maupun masyarakat dan Dewan perwakilan rakyat (DPR) atas masalah ketentuan-ketentuan atau kesepakatan-kesepakatan yang jika difikirkan secara nalar akan masalah kesepakatan-kesepakatan Dewan perwakilan rakyat (DPR) yang menyangkut rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUUHP) yang menimbulkan dampak dampak yang kurang nyaman bagi masyarakat Indonesia itu sendiri,dan juga sebab akibat munculnya pasal-pasal atau hukum pidana RKUUHP yang telah disepakati banyak dari kalangan pelajar,pengajar maupun masyarakat kontra terhadap kesepakatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan muncullah dari semua kalangan pelajar khususnya mahasiswa berdemonstrasi yang bertujuan untuk menegakkan keadilan yang seharusnya menjadi tugas pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya.

Menurut saya pribadi tentang ketetapan-ketetapan yang ditetapkan oleh Dewan perwakilan rakyat (DPR) yang berkaitan dengan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUUHP) masa sekarang berdampak negatif atau menimbulkan mudharat terhadap masyarakat.

Contoh nya yang pertama ketetapan hukum pidana tentang suami perkosa istri tanpa seizin atau ketidak relaan sang istri ,suami tersebut terkena hukum pidana penjara dua belas tahun.menurut pandangan saya atas ketetapan ini kurang baik terhadap masyarakat akhirnya masyarakat menjadih resah.

Dan ketentuan ini kurang logis jika di cerna oleh nalar,jika suami terkena hukum pidana penjara selama dua belas tahun akibatnya siapa yang akan menanggung biaya kehidupan keluarga kalau bukan suami sebagai kepala keluarga yang berkewajiban mencari nafkah untuk keluarganya.

Ketetapan hukum pidana kedua yang berbunyi dilarang keras bagi perempuan untuk keluar malam diatas jam dua dua belas malam maka akan terkena hukum pidana penjara 1 tahun .

contoh semisal dampak dari suami dipenjara yang berakibat seorang isteri yang menjadi kepala keluarga atau menempatkan posisinya isteri sebagai ibu rumah tangga sekaligus berperan menjadi kepala rumah tangga.

Jadi istri harus mencari nafkah untuk anak-anaknya,sedangkan jika istri dalam bekerja untuk mencari nafkah yang pulang larut malam,jika lebih dari jam dua belas malam maka istri tersebut terkena hukum pidana .

Ketetapan hukum pidana ke tiga gelandangan dihukum pidana penjara selama satu tahun ,hukum tersebut bisa dicabut dengan tebusan 1 juta rupiah.

Jika seorang ayah sudah terkena pidana penjara lima belas tahun dikarenakan pelanggaran mengumpuli istri secara paksa dan istripun terkena hukum pidana dikarenakan pulang malam sebab lembur kerja hingga pulang diatas jam dua belas diakrenakan suami dipenjara, kalau sudah ayah dan ibunya masuk oenjara,akibatnya anaknya pun menjadi gelandangan maka anak tersebut terkena hukum pidana juga dengan hukuman dipenjara satu tahun. Alhasil ayah,ibu dan anak masuk penjara semua.

Saran saya kita sebagai masyarakat boleh bersuara dengan niat membantu menjadikan negara kita negara yang adil dan makmur,boleh berdemonstrasi tapi dengan cara-cara yang beretika baik.

Mari kita semua bersatu dalam menjaga negri kita yaitu Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun