Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan yang merata, terutama bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Penentuan kelayakan penerima KJP berdasarkan desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah langkah penting untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Namun, ada beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian:
1. Desil sebagai Penentu Utama
Desil 1--4 mencakup kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah hingga menengah bawah. Keluarga dalam kategori ini umumnya diprioritaskan sebagai penerima KJP. Kelompok di luar desil tersebut (5--10) dianggap sudah mampu memenuhi kebutuhan pendidikan anak secara mandiri.
2. Tantangan dalam Validasi Data
Data yang tidak mutakhir dapat menyebabkan keluarga yang layak (di desil 1--4) terhapus dari daftar penerima. Ketidaktepatan pendataan melalui DTKS dan Regsosek sering kali berdampak pada akurasi penentuan desil.
3. Kesenjangan dalam Implementasi
Proses pendataan yang kurang transparan dan akurat dapat memunculkan keluhan dari masyarakat, terutama bagi keluarga yang kehilangan hak atas KJP. Masalah ini dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap program bantuan sosial.
4. Rekomendasi Kebijakan
Pemutakhiran data secara berkala diperlukan untuk menjaga keakuratan penentuan desil dan penerima KJP. Sistem pendataan dan evaluasi harus lebih transparan dan melibatkan masyarakat agar tidak ada keluarga yang layak terlewatkan.
Untuk itu dibutuhkan mekanisme banding atau pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat untuk memastikan hak keluarga yang benar-benar membutuhkan tetap terjamin.
Dengan langkah ini, KJP tidak hanya menjadi sekadar program bantuan, tetapi juga sarana untuk mewujudkan keadilan sosial melalui pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H