Baru-baru ini ramai tentang gugatan seorang Advokat terhadap aturan SIM yang hanya berlaku 5 tahun. Penggugat mengajukan gugatan agar SIM dapat berlaku seumur hidup. Jika dilihat sekilas, ide gugatan tersebut terkesan nyleneh dan konyol. Mengapa demikian?
Sebelum lebih jauh membahas hal tersebut, inilah pengertian Surat Izin Mengemudi atau SIM. Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Penjelasan tersebut didasarkan pada UU No.2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b, Pasal 15 ayat (2) c, dan Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216.
Didasarkan pada definisi tersebut, maka seseorang berhak mendapatkan SIM apabila memenuhi kriteria berikut:
- Memenuhi persyaratan administrasi
- Ini berarti pemilik SIM harus memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir permohonan, dan melakukan proses rekam sidik jari.
- Sehat jasmani
- Dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
- Sehat rohani
- Dibuktikan dengan surat lulus tes psikologis
- Memahami peraturan lalu lintas
- Dibuktikan dengan lulus ujian teori
- Trampil mengemudikan kendaraan bermotor
- Dibuktikan dengan lulus ujian praktik dan/ atau ujian keterampilan melalui simulator
Dari parameter tersebut rasanya tidak mungkin seseorang bisa memiliki SIM dengan masa berlaku seumur hidup.
Kesehatan fisik seseorang bisa menurun sewaktu-waktu, entah itu karena penyakit atau karena kecelakaan sehingga dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan kemampuannya mengemudikan kendaraan.
Kesehatan rohani seseorang juga bisa berubah sewaktu-waktu. Gangguan jiwa misalnya. Orang penderita gangguan jiwa tentu akan membahayakan diri dan lingkungannya apabila diijinkan mengemudikan kendaraan.
Keterampilan seseorang dalam mengemudikan kendaraan juga bisa menurun seiring bertambahnya usia. Refleks berkurang, gangguan penglihatan dan pendengaran. Hal tersebut tentu dapat membahayakan.
Lantas apa yang menjadi alasan penggugat mengajukan gugatannya?
Menurut penggugat, setiap melakukan perpanjangan SIM setelahnya akan mendapatkan SIM baru dengan nomor SIM yang berbeda. Keterlambatan perpanjangan SIM mengakibatkan seseorang harus mengulangi semua proses pembuatan SIM dari awal. Seperti membuat SIM baru. Hal tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum oleh penggugat.