Mohon tunggu...
mahardikadiva
mahardikadiva Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya menulis, fotografer, conten creator

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi dan Mengenal Perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia

10 Desember 2024   19:48 Diperbarui: 10 Desember 2024   19:48 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahardika Diva Zada Kavita/ 222111192

Abstrack 

Implementasi perlindungan rahasia dagang di Indonesia merupakan aspek penting dalam menjaga daya saing dan inovasi di dunia bisnis. Rahasia dagang, yang mencakup informasi, formula, proses, atau data yang tidak diketahui publik dan memberikan keuntungan kompetitif, perlu dilindungi untuk mencegah penyalahgunaan dan pencurian oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum yang mengatur perlindungan rahasia dagang di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis kebijakan, dengan fokus pada praktik perlindungan rahasia dagang di berbagai sektor industri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang jelas, masih ada kendala dalam penerapan perlindungan rahasia dagang, seperti kurangnya kesadaran pelaku usaha, tantangan dalam penegakan hukum, dan perlunya edukasi mengenai pentingnya perlindungan rahasia dagang.

The implementation of trade secret protection in Indonesia is an important aspect in maintaining competitiveness and innovation in the business world. Trade secrets, which include information, formulas, processes, or data that are not known to the public and provide a competitive advantage, need to be protected to prevent misuse and theft by unauthorized parties. This study aims to analyze the legal policies governing trade secret protection in Indonesia, including Law Number 30 of 2000 concerning Trade Secrets, and the challenges faced in its implementation. The research methods used are literature studies and policy analysis, with a focus on trade secret protection practices in various industrial sectors. The results of the study indicate that although there is a clear legal framework, there are still obstacles in the implementation of trade secret protection, such as lack of awareness of business actors, challenges in law enforcement, and the need for education regarding the importance of trade secret protection.

Pendahuluan

Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu sistem yang sekarang ini melekat pada tata kehidupan modern.  Hak atas  Kekayaan Intelektual  (Intellectual  Property  Rights) sebagai salah satu produk dari hasil perkembangan ide dan pola pikir manusia, dimana saat ini menjadi salah satu permasalahan yang kompleks yang terjadi dalam dunia perdagangan baik nasional maupun internasional, sehingga menjadikannya suatu hal yang serius yang sedang ditangani dunia internasional dan nasional. Meningkatnya suatu kepentingan dari pelaku usaha secara otomatis akan menimbulkan persaingan, sehingga mengakibatkan ide, kreatifitas atau gagasan tersebut dirahasiakan. Merasa hal tersebut memang haruslah dijaga sebagai informasi yang  menguntungkan dan  dapat  menimbulkan nilai  ekonomis  secara sendirinya. Demikian telah kita lihat bagaimana pentingnya suatu informasi atau data yang bersifat rahasia bagi dunia usaha.

Rahasia dagang sebagai  bagian  dari  sistem  Hak  Kekayaan  Intelektual  patut diberi perlindungan sebagaimana objek HKI lainnya. Perlindungan rahasia dagang diatur dalam  ndang-Undang  No.  30 tahun  2000  tentang  Rahasia  Dagang.  Rahasia  Dagang berkembang  mengikuti  industrialisasi  dan  budaya  yang  bersifat  kompetitif  dan individualistik. Rahasia dagang pada masyarakat barat dianggap sebagai "private rights" karena  rahasia  yang  dihasilkan  dari  intelektualitas  manusia  yang  telah  berkorban mengunakan pikiran, tenaga, dan biaya yang tinggi.

 

Dalam  perkembangannya,  dewasa  ini  masalah  perdagangan  dan  industri  internasional  tidak  hanya  berkaitan  dengan  barang dan  jasa  semata-mata,  tetapi  di dalamnya  juga  terlibat  sumber  daya  lain  berupa  informasi  yang  berguna  bagi  kegiatan usaha dan bernilai  ekonomi  tinggi  dalam  menjalankan  kegiatan usaha industri  maupun perdagangan.  Berkenaan  dengan  ha1  itu  maka para  pelaku  usaha  merasa  sangat berkepentingan  terhadap  adanya  perlindungan  rahasia  dagangnya  melalui  sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sesuai dengan standar internasional.

 

Pembahasan 

Implementasi Perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia

Perlindungan rahasia dagang merupakan isu penting dalam konteks hukum dan ekonomi di Indonesia, terutama di era globalisasi dan digitalisasi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menjadi landasan hukum utama yang mengatur perlindungan informasi yang memberikan keunggulan kompetitif bagi pelaku usaha. Artikel ini akan membahas implementasi perlindungan rahasia dagang di Indonesia, tantangan yang dihadapi, serta relevansinya dalam konteks hukum internasional.

Pengertian Rahasia Dagang 

Rahasia dagang adalah informasi atau data yang tidak diketahui oleh publik dan memiliki nilai ekonomi karena kerahasiaannya. Informasi ini memberikan keuntungan kompetitif bagi pemiliknya dalam menjalankan usaha atau bisnis. Berdasarkan  Undang-Undang  No.  30  Tahun  2000  tentang  Rahasia  Dagang Pasal  1  angka  (2)  Hak  Rahasia  Dagang  adalah  hak  atas  rahasia  dagang  yang  timbul berdasarkan Undang-undang ini. Menurut Pasal 4 Undang-Undang rahasia dagang pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk:

  • Menggunakan sendiri rahasia dagang  yang dimilikinya. Seperti kita ketahui bahwa rahasia dagang merupakan salah satu aset yang tidak berwujud dimana didalamnya memiliki manfaat dan menempel di dalamnya kepemilikan. Sehingga dari sini dapat diasumsikan bahwa aset yang tidak berwujud kaitannya dengan rahasia dagang sama seperti  benda  berwujud  di  mana  sang pemilik  berhak  memanfaatkan  dan menggunakannya untuk mengambil memperoleh kegunaan dari aset tersebut secara bebas selama  tidak  melanggar  hukum  dan  kepentingan  umum.  Hak  milik  bersifat absolut bagi  pemiliknya ha1  itu  juga  berlaku bagi  hak  milik intelektual khususnya rahasia dagang. Namun keistimewaan rahasia dagang sebagai sebuah aset yang tidak berwujud bagi pemiliknya dari jangka waktunya yang tidak terbatas selama memenuhi unsur-unsur  rahasia  dagang  yang  terlindung  oleh  hukum.
  • Memberikan  lisensi  kepada  atau  melarang  pihak  lain  untuk  menggunakan  rahasia rahasia dagang  atau  mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. Seperti halnya aset yang berwujud, aset tidak berwujud  kaitannya  dengan  rahasia dagang  juga memberikan  hak bagi  pemiliknya untuk melarang pihak lain untuk memanfaatkannya atau menggunakan rahasia dagang tersebut.  Karena  penggunaan  tanpa  hak  atau  tanpa  ijin  merupakan tindakan  yang tergolong  buruk  karena  adanya  unsur  tidak  beritikad  baik  yang  dapat  merugikan.

Adapun Fungsi Rahasia Dagang

  • Perlindungan Informasi Berharga, Salah satu fungsi utama rahasia dagang adalah melindungi informasi berharga dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak ketiga. Dengan adanya perlindungan ini, perusahaan dapat mencegah pesaing untuk meniru produk atau layanan mereka yang didasarkan pada informasi rahasia. Misalnya, resep makanan atau formula produk yang menjadi daya tarik utama suatu merek dapat dilindungi dari kebocoran
  • Mendorong Inovasi dan Kreativitas, Dengan adanya jaminan perlindungan, perusahaan lebih terdorong untuk berinovasi dan menciptakan produk baru. Ketika pelaku usaha yakin bahwa informasi penting mereka akan dilindungi secara hukum, mereka akan lebih berani untuk menginvestasikan sumber daya dalam penelitian dan pengembangan. Ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri.
  • Menjaga Keunggulan Kompetitif, Rahasia dagang memungkinkan perusahaan untuk mempertahankan keunggulan kompetitif di pasar. Dengan menjaga informasi strategis tetap rahasia, perusahaan dapat menawarkan produk atau layanan unik yang tidak dapat dengan mudah ditiru oleh pesaing. Hal ini sangat penting dalam industri yang sangat kompetitif, di mana inovasi cepat dapat menentukan keberhasilan atau kegagalan.
  • Fleksibilitas dalam Perlindungan
  • Berbeda dengan paten yang memiliki masa berlaku terbatas, perlindungan rahasia dagang dapat berlangsung tanpa batas selama informasi tersebut tetap dirahasiakan. Ini memberikan fleksibilitas bagi pemilik untuk terus mendapatkan manfaat dari informasi tersebut tanpa harus mengungkapkan detailnya kepada publik.

Perlindungan Hukum Rahasia Dagang di Indonesia 

Di Indonesia, perlindungan rahasia dagang diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang  Rahasia  Dagang.  Lingkup  perlindungan  Rahasia  Dagang meliputi metode  produksi,  metode  pengolahan,  metode  penjualan, atau  informasi  lain  di  bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat .  Sebagaimana  telah  tercantum  dalam  lingkup  rahasia  dagang  yang diatur  dalam Pasal 2 UU No. 30 Tahun 2000, maka dapat dijelaskan bahwa suatu rahasia dagang bisa mendapatkan perlindungan apabila informasi itu:

  • Bersifat rahasia dan  hanya diketahui oleh pihak  tertentu bukan secara umum oleh masyarakat;
  • Memiliki nilai ekonomi apabila digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan;
  • Dijaga kerahasiaannya  apabila  pemilik  atau  para  pihak  yang  menguasainya  telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Dasar perlindungan rahasia dagang adalah:

  • Memperoleh dengan tata cara yang tidak lazim
  • Pengungkapannya atau penggunaannya mengakibatkan dilanggarnya kerahasiaan yang diperoleh dari orang lain yang mengungkapkan rahasia itu kepadanya.
  • Mempelajari  rahasia  dagang  tersebut  dari  orang  ketiga  yang  memperoleh  informasi tersebut secara tidak patut atau pengungkapan pihak ketiga ini merupakan pelanggaran
  • Mempelajari  rahasia  dagang  tersebut  dan  kemudian  mengungkapkannya  dengan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pembukaan rahasia dagang dengan sengaja.

Sebagai  bentuk  perlindungan  bagi  para  pemilik  rahasia  dagang,  maka  pemilik rahasia  dagang  memiliki  hak-hak  tertentu  yang diatur  dalam  Pasal  4  Undang-Undang Rahasia Dagang (UURD), yaitu sebagai berikut:

  • Penggunaan sendiri rahasia dagang Pemilik  rahasia  dagang  memiliki  hak  untuk  menggunakan  sendiri  Rahasia Dagangnya  (Pasal  4  huruf  (a)  Undang-undang  Rahasia  dagang  (UURD),  artinya melaksanakan  sendiri  dalam  perusahaan  yang  dijalankannya.  Di  samping melaksanakan  sendiri,  pada  waktu  yang  sama  Pemilik  Rahasia  Dagang  boleh memberikan  lisensi  kepada  pihak  lain  untuk  menggunakan  rahasia  dagangnya  dan melarang  pihak  lain  mengungkapkan  rahasia  dagangnya  untuk  kepentingan  yang bersifat komersial.
  • Pemberian lisensi kepada pihak lain Pemilik  rahasia  dagang  memiliki  hak  untuk  memberikan  lisensi  kepada  atau melarang pihak lain menggunakan rahasia  dagangnya.,  atau mengungkapkan rahasia dagangnya  kepada  pihak ketiga  untuk kepentingan  yang  bersifat  komersial  (Pasal  4 huruf  (b)).  Setiap  perjanjian  lisensi  wajib  dicatatkan  pada  Direktorat Jenderal  Hak Kekayaan  Intelektual  dengan  membayar  biaya  (Pasal  8  ayat  (1)  Undang-Undang Rahasia Dagang (UURD).
  • Pelanggaran Pihak lain Menggunakan Rahasia Dagang Pemilik  Rahasia  Dagang  berhak  melarang  pihak  lain  menggunakan  Rahasia Dagangnya untuk kepentingan yang bersifat komersial. Pemilik Rahasia Dagang dapat menggugat  siapapun  yang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  melakukan  perbuatan pemberian lisensi kepada pihak lain, atau mengungkapkan Rahasia Dagangnya kepada pihak ketiga, dalam bentuk tuntutan ganti kerugian dan/atau menghentikan perbuatan yang  dilarang  tersebut.  Gugatan  penggugat  diajukan  ke  dan  didaftarkan  pada Pengadilan  Negeri  (Pasal  11  Undang-Undang  Rahasia  Dagang  (UURD).  Namun, pihak  yang  bersengketa  boleh  juga  menyelesaikan  sengketa  melalui  arbitrase  atau penyelesaian sengketa alternatif lainnya (Pasal (12) Undang-Undang Rahasia Dagang (UURD)
  • Pengungkapan Rahasia Dagang Kepada Pihak Ketiga Pemilik Rahasia Dagang berhak melarang pihak lain mengungkapkan Rahasia Dagangnya  kepada  pihak  ketiga  untuk  tujuan  komersial.  Akan  tetapi,  menurut ketentuan  pasal  15  Undang-Undang Rahasia  Dagang  (UURD),  seseorang  tidak dianggap melakukan pelanggaran atas Rahasia Dagang.

Pelanggaran Rahasia Dangang dan Penyelesianya dan Jenis Pelanggaran Rahasia Dagang

Pengungkapan Tanpa Izin: Pihak yang memperoleh informasi rahasia melalui cara yang tidak sah, seperti mencuri atau mendapatkan informasi dari mantan karyawan yang terikat perjanjian kerahasiaan.

Penggunaan Tanpa Hak: Menggunakan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi atau bisnis tanpa izin dari pemilik rahasia dagang.

Pencurian Informasi: Kasus di mana seorang karyawan membocorkan informasi penting kepada pesaing setelah keluar dari perusahaan, seperti yang terjadi pada kasus KFC di mana mantan karyawan mencuri resep rahasia.

Persaingan Tidak Sehat: Menggunakan rahasia dagang milik pihak lain untuk mendapatkan keuntungan dalam kompetisi bisnis, seperti yang terjadi pada kasus CV Bintang Harapan dan CV Tiga Berlian.

Kerangka Hukum Perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 memberikan dasar hukum bagi perlindungan rahasia dagang di Indonesia. Undang-undang ini mengatur definisi, hak-hak pemilik rahasia dagang, serta sanksi bagi pihak yang melanggar. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah bahwa pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk mengajukan gugatan jika rahasia dagangnya dicuri atau disalahgunakan oleh pihak lain. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang perlindungan informasi yang bersifat rahasia dalam konteks bisnis.

Relevansi Hukum Internasional

Sebagai negara anggota WTO, Indonesia juga terikat oleh Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), yang menetapkan standar minimum untuk perlindungan rahasia dagang. Pasal 39 TRIPS mengharuskan negara anggota untuk memberikan perlindungan terhadap informasi rahasia yang memenuhi kriteria tertentu. Dengan demikian, ada kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan undang-undang nasional dengan ketentuan internasional agar perlindungan rahasia dagang di Indonesia dapat lebih efektif dan sejalan dengan praktik global. 

Kesimpulan

Implementasi perlindungan rahasia dagang di Indonesia melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 menunjukkan kemajuan dalam memberikan kerangka hukum bagi pelaku usaha. Namun, tantangan signifikan masih ada dalam hal penegakan hukum dan kejelasan regulasi. Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan ini, diperlukan pembaruan regulasi agar lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan praktik bisnis modern. Selain itu, harmonisasi dengan standar internasional seperti TRIPS sangat penting untuk memastikan bahwa pemilik rahasia dagang di Indonesia dapat melindungi informasi berharga mereka secara efektif dalam konteks global. Perlindungan rahasia dagang di Indonesia melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 memberikan kerangka hukum yang penting untuk menjaga informasi berharga bagi pelaku usaha. Namun, tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum masih perlu diatasi agar perlindungan ini dapat berjalan efektif. Kesadaran akan pentingnya menjaga rahasia dagang serta peningkatan prosedur internal perusahaan menjadi kunci untuk mendorong inovasi dan investasi. Selain itu, harmonisasi dengan standar internasional seperti TRIPS akan semakin memperkuat posisi Indonesia dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di tingkat global. 

Daftar Pustaka

Effendy, T. (2014). Rahasia Dagang Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual. Al-Adl: Jurnal Hukum, 6(12).

Hafsari, Y. M. (2021). Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hak Merek, Rahasia Dagang, Dan Pelanggaran Hak Merek Dan Rahasia Dagang Serta Hak Patent (Literatur Review Artikel. Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(6), 733-743.

Legrands, G. C. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Rahasia Dagang. Lex Privatum, 1(4).

Purwandoko, P. H. (1988). Relevansi Penggunaan Sistem M Hak Kekayaan Intelektual Internasional Dan Nasional Guna Melindungi Hak Ekonomi Pengetahuan Tradisional Masyarakat Adat Indonesia Pada Era Globalisasi.

Wijaya, A. U. (2004). PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG DI INDONESIA (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun