Daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Riau. Berdasarkan keputusan pemerintah, PSBB ini dilakukan mulai tangal 10 April 2020 hingga masa inkubasi virus yaitu selama 14 hari atau lebih tersebut usai.
Antara lockdown dan PSBB hampir memiliki kesamaan yaitu membatasi interaksi ruang publik. Walaupun begitu, lockdown dan PSBB ini berbeda, selain karena penjagaan dan keputusan pemerintah.Â
Hal ini berbeda karena saat wilayah terjadi lockdown, maka warga tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Sedangkan, apabila wilayah tersebut mengalami PSBB, maka daerah tersebut ditutup sehingga tidak bisa dimasuki orang dari luar daerah.
Dari beberapa perbedaan lockdown dan PSBB di atas, sebenarnya hal utama yang perlu kita lakukan untuk menangani Covid-19 adalah mengurangi aktivitas tidak penting di luar rumah dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri, seperti mencuci tangan, memakai masker saat berpergian, dan apabila mengalami demam, flu atau batuk segera hubungi dokter untuk memeriksakan diri. Jika demam, flu, atau batuk tersebut menjadi parah dan sudah dinyatakan sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan), maka sebaiknya lakukanlah isolasi diri selama 14 hari di rumah dan menjauhi anggota keluarga yang lain agar tidak menular.
Itulah beberapa informasi tentang lockdown dan PSBB. Menurut kalian, lebih baik yang mana, lockdown atau PSBB? Semoga bermanfaat 😊
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H