Kota Serang, sebagai ibu kota Provinsi Banten, memiliki struktur ekonomi yang cukup beragam. Dengan meningkatnya UMP, pekerja di sektor industri dan jasa mungkin akan merasakan manfaat langsung berupa peningkatan pendapatan. Namun, sektor UKM yang banyak terdapat di Kota Serang bisa menghadapi tantangan dalam menyesuaikan diri dengan kenaikan UMP, yang bisa berdampak pada pengurangan lapangan pekerjaan.
4. Kesimpulan
Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% tentu membawa dampak yang kompleks bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Serang, Banten. Di satu sisi, kenaikan UMP berpotensi meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan meningkatkan daya beli dan kualitas hidup mereka. Namun, di sisi lain, pengusaha kecil dan pekerja yang berada di sektor informal bisa mengalami kesulitan.
Kenaikan PPN juga memiliki dampak positif dalam meningkatkan pendapatan negara, tetapi dapat memperburuk daya beli masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah.
Referensi:
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (2023). "Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024."
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2023). "Pengenaan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%."
Badan Pusat Statistik (BPS) Banten (2023). "Profil Ekonomi Provinsi Banten 2023."
World Bank (2023).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H