Mohon tunggu...
Mahardhika Edrea Prawoto
Mahardhika Edrea Prawoto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Saya merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Saya biasa dipanggil Dhika. Saya sendiri merupakan individu yang suka membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi dan Pro Kontra: Pidana Mati di Indonesia

19 Juni 2022   22:06 Diperbarui: 19 Juni 2022   23:20 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat Indonesia mungkin tidak asing dengan sebuah ungkapan vonis mati atau biasa dikenal hukuman mati. Beberapa waktu yang lalu, Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan vonis mati yang diberikan terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Lantas, bagaimana eksistensi pidana mati di Indonesia? Bagaimana pro-kontra eksistensi penerapan pidana mati di Indonesia?

Eksistensi Pidana Mati di Indonesia

 Hukuman mati atau dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikenal pidana mati diatur dalam ketentuan pasal 10 yang merupakan salah satu jenis pidana pokok. Pidana mati merupakan jenis pidana yang terberat dibandingkan jenis pidana lainnya, karena dengan diberlakukannya pidana mati maka seorang manusia direnggut dan kehilangan hak untuk mempertahankan hidupnya. 

Pidana mati sendiri merupakan salah satu jenis pidana yang pada dasarnya ditujukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan sebagai salah satu bentuk preventif dalam menangani kejahatan dengan harapan bahwa dengan diaturnya pidana mati dalam suatu Peraturan Perundang-Undangan akan memberikan rasa takut kepada manusia untuk melakukan kejahatan.

Eksistensi pidana mati di Indonesia sendiri masih dipertahankan dalam sistem Hukum di Indonesia. Salah satu perumusan pidan mati di Indonesia dapat ditemukan pada salah satu pasal tentang pembunuhan berencana di pasal 340 KUHP yang berbunyi:

            “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Selain pasal tersebut, eksistensi pidana mati di Indonesia juga berlaku pada Undang-Undang tentang Narkotika, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang lainnya. 

Fakta yang harus diperhatikan adalah berdasar pada pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Narkotika bahwa perumusan pidana mati tidak pernah dirumuskan secara tunggal melainkan disandingkan dengan berbagai alternatif pidana lain seperti pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Berdasarkan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa pidana mati tidak pernah dirumuskan secara berdiri sendiri atau tunggal, namun dalam prakteknya pidana mati dijadikan opsi pilihan dalam penjatuhan sebuah hukuman bagi terdakwa. Opsi pilihan penjatuhan pidana mati bagi terdakwa dilakukan disebabkan pidana mati merupakan hukuman yang merenggut hak suatu manusia untuk mempertahankan kehidupannya sendiri.

Pro Kontra Pidana Mati di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun