Mohon tunggu...
Maharani Dwi
Maharani Dwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Merajut asa mencapai cita-cita.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Demokrasi Indonesia Dalam Negeri dari Perspektif Hukum Internasional

10 Desember 2023   12:08 Diperbarui: 10 Desember 2023   12:10 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MAHARANI DWI PUSPITASARI

1312200218

Indonesia, sebagai negara demokratis, mengambil pendekatan yang positif terhadap perkembangan demokrasi di dalam negeri dan berbagi pengalaman serta praktik terbaik dengan negara-negara lain dalam perspektif hukum internasional. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat sistem demokrasi di negara ini, seperti melaksanakan pemilihan umum yang bebas dan adil, melindungi kebebasan berpendapat, dan mendorong partisipasi masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan.

Indonesia juga aktif berpartisipasi dalam forum-forum internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan ASEAN, untuk berdiskusi dan berkoordinasi dengan negara-negara lain dalam upaya mempromosikan demokrasi dan memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dalam hukum internasional. Negara ini juga secara terbuka menyampaikan pandangan dan sikapnya terhadap isu-isu demokrasi kepada komunitas internasional melalui pidato dan pernyataan resmi.

Indonesia juga terlibat dalam kerjasama bilateral dan regional dengan negara-negara lain dalam upaya meningkatkan pemahaman bersama tentang demokrasi dan memperkuat praktek demokrasi berdasarkan hukum internasional. Melalui kerjasama ini, Indonesia berusaha untuk mempromosikan nilai-nilai demokrasi, seperti penghormatan terhadap hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan partisipasi politik yang inklusif.

Dalam perspektif hukum internasional, Indonesia juga telah menjadi anggota dari berbagai instrumen hukum yang berkaitan dengan demokrasi, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Melalui keikutsertaannya dalam instrumen-instrumen ini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mematuhi prinsip-prinsip demokrasi dan menghormati hak asasi manusia dalam konteks hukum internasional.

Secara keseluruhan, Indonesia menyikapi perkembangan demokrasi di dalam negeri dengan serius dan berkomitmen untuk memperkuat demokrasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional. Negara ini aktif berpartisipasi dalam forum-forum internasional dan bekerja sama dengan negara-negara lain untuk mempromosikan demokrasi dan memperkuat praktek demokrasi di seluruh dunia.

Keikutsertaan negara Indonesia dalam mempromosikan demokrasi di dalam negeri kepada negara lain dalam perspektif hukum internasional dapat dilihat dari beberapa aspek. Berikut adalah beberapa poin yang relevan:

  • Kerjasama Internasional:

Indonesia terlibat dalam kerjasama internasional dengan negara-negara lain untuk memperkuat demokrasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional. Melalui kerjasama ini, Indonesia berusaha untuk mempromosikan nilai-nilai demokrasi, seperti penghormatan terhadap hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan partisipasi politik yang inklusif.

  • Partisipasi dalam Forum Internasional:

Indonesia aktif berpartisipasi dalam forum-forum internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan ASEAN, untuk berdiskusi dan berkoordinasi dengan negara-negara lain dalam upaya mempromosikan demokrasi dan memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dalam hukum internasional.

  • Keikutsertaan dalam Instrumen Hukum:

Indonesia telah menjadi anggota dari berbagai instrumen hukum yang berkaitan dengan demokrasi dalam konteks hukum internasional. Contohnya adalah Indonesia menjadi anggota International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Keikutsertaan ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk mematuhi prinsip-prinsip demokrasi dan menghormati hak asasi manusia dalam konteks hukum internasional.

  • Pemilihan Umum yang Bebas dan Adil:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun