A.PENDAHULUAN
Perlindungan sosial merupakan bagian integral dari proses pembangunan Indonesia. Sistem perlindungan sosial dalam UUD 1945 meletakkan prinsip-prinsip bangsa Indonesia sebagai landasan konstitusi negara. Perlindungan sosial telah berkembang di Indonesia sejak lama. . Saat ini, fitur sistem perlindungan sosial semakin diperkuat dengan lahirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sistem perlindungan sosial Indonesia akan melanjutkan pengalaman pembangunannya dalam memberikan perlindungan dan jaminan untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan yang layak, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan.
Perlindungan sosial merupakan bagian integral dari proses pembangunan, seperti pengurangan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan di suatu negara. Sistem perlindungan sosial dalam UUD 1945 meletakkan prinsip-prinsip bangsa Indonesia sebagai landasan konstitusi negara. Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa pemerintah harus melindungi segenap bangsa dan segala pertumpahan darah, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. .
Coronavirus, atau Covid 19, adalah virus yang belum jelas cara penularannya. Ini diduga ditularkan dari hewan ke manusia. Semua kasus memiliki riwayat kontak dengan pasar hewan di Wuhan, sehingga wabah tersebut akhirnya menyebar ke seluruh dunia. Pada 12 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia mengumumkan bahwa penyakit yang disebabkan oleh jenis baru Coronavirus, atau Covid-19, adalah pandemi. Jumlah penderita positif Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat. Hingga Selasa (5/12), tercatat ada 484 kasus positif korona, sehingga totalnya menjadi 14.749. 162 pasien juga telah sembuh dari virus Corona. Sehingga total pasien yang terakumulasi sembuh menjadi 3.063 pasien. Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal akibat Corona bertambah sedikitnya 16 orang.
Jumlah total pasien yang meninggal akibat virus Corona telah menjadi 1007, terlebih lagi jumlah tenaga medis dan fasilitas kesehatan di rumah sakit di Indonesia semakin menurun akibat meningkatnya kasus Covid 19. Sehingga banyak yang membeli barang. Akibat dari pandemi Covid 19 tersebut telah mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk bidang pendidikan. Akibat virus ini, seluruh sektor pendidikan menghimbau para pelajar dan pelajar untuk belajar melalui internet (pembelajaran online). Â
Di bidang transportasi, seperti transportasi lewat internet (taksi di internet), mereka dilarang mengangkut penumpang, dan hanya boleh mengantarkan barang. Di bidang ekonomi, banyak toko yang terpaksa tutup dan jika tidak tutup akan dikenakan denda. Terkait pemberian bantuan oleh pemerintah pusat dan daerah, masyarakat terdampak tampaknya lambat menerima, karena jarak antara pemerintah pusat dan masyarakat yang terlalu jauh dan sistem organisasi pemberian bantuan dari berbagai portal menciptakan timeline dan perspektif yang berbeda dan terkadang data yang diberikan tidak valid seperti KTP di Klaten. Kabupaten, namun yang berdomisili di Jakarta Timur sehingga yang sangat membutuhkan tidak mendapatkan haknya karena sistem pengaturan untuk mendapatkan bantuan rumit dan melalui pintu yang berbeda. .
Ekonomi adalah aliran melingkar tunggal yang terdiri dari komunitas konsumen dan produsen. Secara sederhana, pengeluaran suatu entitas adalah pemeliharaan entitas lain. Produksi satu kesatuan tidak hanya berupa barang dan jasa yang siap dikonsumsi, tetapi juga merupakan pendapatan bagi keluarga yang bekerja di pabrik dan keluarga produktif. Dampak dari kebijakan penutupan tersebut adalah melemahkan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat. .
B.Dealer, serabutan dan supir taksi hidup online dari hari ke hari dengan mengandalkan omzet dan pendapatan sehari-hari. Bagi para penjual di pasar yang memperdagangkan kotak deposit, yang walaupun isinya bisa berupa uang kertas lusuh, namun merupakan sumber investasi dan berjaga-jaga. . Bagi mereka, kesehatan dan kehidupan adalah satu.
C.Mereka berusaha mencari nafkah agar tetap sehat dan berusaha untuk bisa hidup di pasar. Lockdown akan memicu fenomena paranoid buying di masyarakat, dan mengganggu kelancaran distribusi barang dan jasa. Akibat konsumsi berlebihan atau belanja berlebihan untuk menimbun makanan dan kebutuhan sehari-hari. Hal ini tidak berbanding lurus dengan penghentian aktivitas jual beli para day trader. Penutupan tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial terkait dengan penyediaan kebutuhan masyarakat seperti pangan, obat-obatan, dll. Terganggunya pendapatan masyarakat dan terganggunya pasokan barang akan menimbulkan kekacauan dan kepanikan. Harga barang di pasaran juga akan melejit ketika permintaan konsumen meningkat.
B.RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis memiliki rumusan masalah, bagaimana cara masyarakat melakukan pengawasan atas bantuan covid-19 di Kabupaten Klaten?
C.PEMBAHASAN
Kebijakan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah diharapkan dapat membantu masyarakat miskin yang terdampak virus Covid-19 untuk terus menjalani kehidupannya, namun pelaksanaan program tersebut belum sepenuhnya berfungsi karena tujuan utama telah teridentifikasi, dan permasalahan yang muncul adalah adanya perbedaan program yang belum ada. Penargetan. Artinya, orang yang tergolong miskin dan berhak mendapat bantuan tidak menerima bantuan sosial, sedangkan orang yang dianggap tidak miskin dan tidak berhak mendapat bantuan sosial sudah mendapatkan bantuan sosial eksperimental dari pemerintah.
Bantuan sosial dalam rangka perlindungan masyarakat terdampak COVID-19 yang belum tepat sasaran diakui oleh beberapa kepala daerah seperti Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan bahwa terdapat 1,6% penerima bantuan sosial terdampak COVID-19 yang belum tertarget dan Gubernur Jawa. Orang Barat yang menyebutkan bahwa ada serangga. Data rumah tangga sasaran (KRTS) harus dikoreksi. Pernyataan wali tersebut didukung oleh fakta empiris karena sebagian kepala desa menolak memberikan bansos karena adanya kesalahan dalam Data Keluarga Sasaran (RTS), dan dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik di masyarakat.
Uraian permasalahan di atas membangun pemahaman bahwa penyaluran bansos kepada mereka yang terinfeksi virus Corona memerlukan upaya pemantauan, berdasarkan beberapa alasan, yaitu: Pertama, ketidaktepatan tujuan penerima bansos menunjukkan bahwa kebijakan telah gagal dalam tujuan kebijakan sehingga upaya perbaikan, terdapat proses pengawasan. Salah satu cara untuk meningkatkan pelaksanaan kebijakan, hal ini sejalan dengan pengawasan yang dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan standar / kriteria yang telah ditetapkan atau sebaliknya terdapat kesalahan atau ketidakkonsistenan dalam proses pelaksanaan kegiatan. .
Pentingnya upaya pemantauan sebagaimana diuraikan di atas harus dilaksanakan secara kooperatif mengingat kebijakan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19 mengikutsertakan aparatur pemerintah dari tingkat bawah, dari tingkat desa dalam proses pendataan rumah tangga sasaran (RTS) hingga pemerintah di tingkat pusat mengenai besaran Anggaran untuk pembiayaan. Politik. Di sisi lain, kebijakan bantuan sosial bagi masyarakat yang terkena dampak virus Corona tidak hanya diberikan oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh pemerintah daerah, sehingga pengawasan oleh semua pihak menjadi penting untuk memastikan sinergi kebijakan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak virus Corona.
Menurut data terkini dari Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, bantuan sosial terkait Covid-19 telah mencapai 357.176 KK (KK) atau 78,17% dari 4.56894 KK di Klaten. Mereka yang memperolehnya adalah warga negara yang kurang mampu secara ekonomi
Jumlah ini diyakini terus meningkat, seiring dengan semakin banyaknya usulan dari masing-masing desa ke Pemkab Klaten. Berbagai pengecekan juga dilakukan di tingkat kelurahan untuk memastikan pelanggan benar-benar tepat sasaran.
Sebagaimana diketahui, pandemi COVID-19 tidak hanya menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, setiap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 harus memperhatikan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Beberapa program rintisan yang dicanangkan pemerintah adalah penyaluran bantuan sosial (bansos) dan bantuan tunai langsung kepada masyarakat dari Dana Desa atau disebut dengan BLT-Dana Desa untuk meringankan beban warga yang terkena pandemi Covid-19. .
Melalui program bansos ini diharapkan dapat mengurangi beban belanja penerima bantuan pangan, sehingga dapat memenuhi sebagian kebutuhan dasar masyarakat miskin. Selain itu, penambahan jenis pangan yang disediakan program ini diharapkan dapat meningkatkan gizi masyarakat, khususnya mengurangi stunting. Untuk itu, keberadaan program ini sangat penting untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutan sosial masyarakat. .
Namun kemungkinan tidak bisa ditutup bahwa, terlepas dari pemerintahan, masyarakat memiliki andil dalam penyaluran bantuan sosial untuk Covid-19. BLT-Dana Desa ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama akibat wabah Covid-19. Terutama mereka yang tidak mendapat bantuan PKH / BPNT / pemegang kartu pra kerja, kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan, dan memiliki anggota keluarga yang berisiko terserang penyakit kronis / kronis.) Melalui kedua program tersebut , Pemerintah ingin memberikan perhatian yang besar dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta peningkatan daya beli masyarakat di tingkat akar rumput.
Sebab sebelumnya, terkait BST, desa awalnya diminta memberikan datanya ke Kementerian Sosial. Sebanyak 250 warga mengajukan BST. Namun dalam prosesnya, beberapa warga menerima bantuan tunai sebesar Rs 600.000 melalui transfer. Kondisi ini membuat Surata bingung. Sebab, awalnya mereka diminta submit, tapi yang drop tidak sesuai dengan data aplikasi. Padahal, mereka yang mendapat BST dianggap mampu secara ekonomi.
Tapi setelah dianalisa, ada yang punya SUV (mobil) tapi menerimanya, tapi saya tidak punya kewenangan untuk menghentikannya. Karena bantuan langsung masuk ke penerima (akun). Penerima BST yang tidak tepat sasaran memiliki latar belakang kewirausahaan. Begitu juga petani yang berhasil adalah pegawai negeri sipil (PNS). Jumlahnya tiga sampai empat orang. Selain penerima BST yang dinilai tidak jadi sasaran, ada juga yang mendapat double di One Home. Sebagai contoh, ada kepala keluarga yang mendapat bantuan tunai, beserta anak-anaknya. Padahal mereka satu kartu keluarga (KK).
Kegiatan ini bahkan membuat beberapa orang bertanya-tanya hingga akhirnya dijawab oleh kepala desa. Hal ini diberitahukan kepada RT, RW dan Satgas agar warga yang belum mendapatkan bantuan dapat diawasi oleh desa. Melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diperoleh dari dana desa. Dana desa cukup untuk 30% untuk menutupi penduduk yang menerima bantuan. Jumlah total yang dialokasikan untuk BLT sekitar Rs 290 juta.
Menanggapi data yang amburadul ini, masyarakat menunggu pembaruan data pemerintah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Generasi Mendatang (SIKS-NG). Pasalnya, data yang ada di SIKS-NG lalai memberikan bantuan sosial kepada masyarakat sosial. Namun, pihaknya enggan menjelaskan hal-hal yang mempersulitnya. Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pemberdayaan Sosial dan Perempuan Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak (Dinsos dan P3AKB), bantuan program BST tercatat di 51.929 rumah tangga.
Bantuan diberikan kepada 11.894 keluarga melalui bank yang ditunjuk dan 40.035 keluarga lainnya diarahkan melalui PT Pos Indonesia. Agar tidak menimbulkan kegemparan di masyarakat, yang tidak masuk penerima BST melalui program BLT terserap dari dana desa. Apalagi, hasil inventarisasi ini nantinya akan dilaporkan ke Kementerian Sosial agar tidak terwujud dalam penelitian bulan berikutnya.
D.PENUTUP
Kekacauan dalam pemberian bansos bisa diselesaikan dalam satu pintu sekaligus. Selama tidak ada satu atau satu pintu, itu akan mengarah pada sudut pandang yang berbeda dan asimetris. Masalahnya, saat ini kita menghadapi situasi darurat dimana tidak semua orang tidak sabar. Banyak orang mengungkapkan kemarahan emosionalnya, yang pada akhirnya akan menimbulkan kekacauan di masyarakat. Hal tersebut menggambarkan langkah-langkah yang diambil pemerintah pusat dalam penanggulangan COVID-19 yang tidak terkoordinasi dengan baik dan tidak tersinkronisasi dengan baik antar pemerintah daerah seolah-olah pemerintah pusat membatasi langkah yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mengambil langkah cepat. Oleh karena itu, PSBB tidak akan berfungsi tanpa penanganan yang serius. Kebijakan PSBB yang telah diterapkan di banyak daerah pada hakikatnya sama jika tidak ada sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar aturan PSBB. Sistem regulasi yang baik dan jelas antara pemerintah pusat dan daerah dapat terlaksana secara efektif, apabila penegakan hukum dan pemerintah memiliki integritas yang tinggi dan masyarakat patuh pada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19, sehingga hal ini menjadi tolak ukur yang baik bagi Indonesia ke depan.
E.DAFTAR PUSTAKA
Buana, Dana Riksa, 2020. "Analisis Perilaku Masyarakat IndonesiadalamMenghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) danKiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa," Salam: Jurnal Sosialdan Budaya Syar-i, Volume 7, No. 3.
Dwipayana, Ari AA.GN., and Sutoro Eko. 2003. Membangun GoodGovernance Di Desa. Yogyakarta: IRE Yogyakarta
Gea, M. I. S. (2020). PERANAN KEPEMIMPINAN KEPALADESADALAMMENDISTRIBUSIKAN BANSOS KEPADAMASYARAKAT DESA YANG TERDAMPAK COVID-19SECARA BERKEADILAN.
LESTARI, C. 2020. Sistem Akuntansi Pengajuan Dan PencairanDana Bantuan Sosial Corona Virus Disesae 2019 (Covid-19)di Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kota Dumai (Doctoraldissertation, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTANSYARIF KASIM RIAU).
Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. 2014. How The LawWorks,Jakarta: Jurisprudence Institute,
Resdiana, E., Irawati, I., & Alfiyah, N. I. (2020). EDUKASIPENCEGAHAN COVID 19 BAGI PENERIMA PROGRAMBANSOS DI DESA LONGOS KABUPATEN SUMENEP.Dharma LPPM, 1(2).
Sabaruddin, Abdul. 2015. Manajemen Kolaborasi Dalam PelayananPublik: Teori, Konsep Dan Aplikasinya. Yogyakarta: GrahaIlmu.
Yunus, N.R.; Rezki, Annissa. 2020."Kebijakan Pemberlakuan LockDown Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid19," Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 7, No.3
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H