C.PEMBAHASAN
Kebijakan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah diharapkan dapat membantu masyarakat miskin yang terdampak virus Covid-19 untuk terus menjalani kehidupannya, namun pelaksanaan program tersebut belum sepenuhnya berfungsi karena tujuan utama telah teridentifikasi, dan permasalahan yang muncul adalah adanya perbedaan program yang belum ada. Penargetan. Artinya, orang yang tergolong miskin dan berhak mendapat bantuan tidak menerima bantuan sosial, sedangkan orang yang dianggap tidak miskin dan tidak berhak mendapat bantuan sosial sudah mendapatkan bantuan sosial eksperimental dari pemerintah.
Bantuan sosial dalam rangka perlindungan masyarakat terdampak COVID-19 yang belum tepat sasaran diakui oleh beberapa kepala daerah seperti Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan bahwa terdapat 1,6% penerima bantuan sosial terdampak COVID-19 yang belum tertarget dan Gubernur Jawa. Orang Barat yang menyebutkan bahwa ada serangga. Data rumah tangga sasaran (KRTS) harus dikoreksi. Pernyataan wali tersebut didukung oleh fakta empiris karena sebagian kepala desa menolak memberikan bansos karena adanya kesalahan dalam Data Keluarga Sasaran (RTS), dan dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik di masyarakat.
Uraian permasalahan di atas membangun pemahaman bahwa penyaluran bansos kepada mereka yang terinfeksi virus Corona memerlukan upaya pemantauan, berdasarkan beberapa alasan, yaitu: Pertama, ketidaktepatan tujuan penerima bansos menunjukkan bahwa kebijakan telah gagal dalam tujuan kebijakan sehingga upaya perbaikan, terdapat proses pengawasan. Salah satu cara untuk meningkatkan pelaksanaan kebijakan, hal ini sejalan dengan pengawasan yang dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan standar / kriteria yang telah ditetapkan atau sebaliknya terdapat kesalahan atau ketidakkonsistenan dalam proses pelaksanaan kegiatan. .
Pentingnya upaya pemantauan sebagaimana diuraikan di atas harus dilaksanakan secara kooperatif mengingat kebijakan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19 mengikutsertakan aparatur pemerintah dari tingkat bawah, dari tingkat desa dalam proses pendataan rumah tangga sasaran (RTS) hingga pemerintah di tingkat pusat mengenai besaran Anggaran untuk pembiayaan. Politik. Di sisi lain, kebijakan bantuan sosial bagi masyarakat yang terkena dampak virus Corona tidak hanya diberikan oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh pemerintah daerah, sehingga pengawasan oleh semua pihak menjadi penting untuk memastikan sinergi kebijakan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak virus Corona.
Menurut data terkini dari Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, bantuan sosial terkait Covid-19 telah mencapai 357.176 KK (KK) atau 78,17% dari 4.56894 KK di Klaten. Mereka yang memperolehnya adalah warga negara yang kurang mampu secara ekonomi
Jumlah ini diyakini terus meningkat, seiring dengan semakin banyaknya usulan dari masing-masing desa ke Pemkab Klaten. Berbagai pengecekan juga dilakukan di tingkat kelurahan untuk memastikan pelanggan benar-benar tepat sasaran.
Sebagaimana diketahui, pandemi COVID-19 tidak hanya menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, setiap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 harus memperhatikan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Beberapa program rintisan yang dicanangkan pemerintah adalah penyaluran bantuan sosial (bansos) dan bantuan tunai langsung kepada masyarakat dari Dana Desa atau disebut dengan BLT-Dana Desa untuk meringankan beban warga yang terkena pandemi Covid-19. .
Melalui program bansos ini diharapkan dapat mengurangi beban belanja penerima bantuan pangan, sehingga dapat memenuhi sebagian kebutuhan dasar masyarakat miskin. Selain itu, penambahan jenis pangan yang disediakan program ini diharapkan dapat meningkatkan gizi masyarakat, khususnya mengurangi stunting. Untuk itu, keberadaan program ini sangat penting untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutan sosial masyarakat. .
Namun kemungkinan tidak bisa ditutup bahwa, terlepas dari pemerintahan, masyarakat memiliki andil dalam penyaluran bantuan sosial untuk Covid-19. BLT-Dana Desa ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama akibat wabah Covid-19. Terutama mereka yang tidak mendapat bantuan PKH / BPNT / pemegang kartu pra kerja, kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan, dan memiliki anggota keluarga yang berisiko terserang penyakit kronis / kronis.) Melalui kedua program tersebut , Pemerintah ingin memberikan perhatian yang besar dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta peningkatan daya beli masyarakat di tingkat akar rumput.