Mohon tunggu...
Maharani Suprobo
Maharani Suprobo Mohon Tunggu... Freelancer - Ilmu Hukum

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Eksistensi Peraturan Wilayah Pesisir Indonesia Berdasarkan Institutional Aspect dari ICM

4 Januari 2021   17:35 Diperbarui: 4 Januari 2021   18:33 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara bagian pesisir Di sebagian besar negara, menteri, badan legislatif nasional atau negara bagian, atau pemerintah kota hanya berwenang menggunakan kewenangan legislatif yang ada untuk menetapkan aturan yang mengikat untuk melaksanakan PMP. Dari perspektif ICM, aturan yang dapat ditegakkan secara hukum tidak selalu merupakan cara terbaik untuk mencapai tujuan ICM. Negara Hukum, yang didukung oleh sanksi, paling efektif jika batasan perilaku yang dapat diterima (atau tidak dapat diterima) dapat didefinisikan dengan jelas. Selain itu, perilaku menghukum yang tidak memenuhi kriteria tertentu dapat melemahkan tujuan dari peraturan Pengguna Pesisir terkait dengan pelaksanaannya. Untuk alasan ini, badan pengatur sering diberi wewenang untuk mengeluarkan pedoman, kode etik, atau dokumen yang merekomendasikan penerapan praktik tertentu tanpa menghukum mereka yang tidak mematuhinya.

Untuk melaksanakan program ICM, selalu perlu untuk mencabut atau mengubah undang-undang yang ada dan, seringkali, membuat undang-undang yang sama sekali baru. Perubahan legislatif ini mungkin bertujuan untuk mencapai berbagai tujuan, termasuk: mengubah cara lembaga yang ada beroperasi untuk memungkinkan dan memfasilitasi pengelolaan terintegrasi, menciptakan lembaga baru, mengubah hak berbagai pihak untuk menggunakan lingkungan pesisir, dan memperkenalkan mekanisme baru untuk mengorganisir masyarakat.

Kegiatan yang mungkin berdampak negatif pada wilayah pesisir (seperti sistem perizinan atau persyaratan untuk melakukan penilaian lingkungan dari kegiatan atau rencana yang diusulkan), atau membuat prosedur penyelesaian sengketa menjadi lebih efektif. Sebelum memulai apa yang akan menjadi proses reformasi legislatif skala besar, penting untuk menjelaskan, pertama, apa yang dimaksud dengan UU Pengelolaan Pesisir Terpadu, dan kedua, apa tujuan keseluruhan dan sasaran khusus dari program reformasi.

Tujuan utama dari UU ICM adalah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang memungkinkan, memfasilitasi dan mendukung pendekatan terintegrasi untuk mengelola pemanfaatan wilayah pesisir oleh manusia. Ini juga biasanya akan, atau salah satu, tujuan menyeluruh dari program reformasi legislatif dan kelembagaan ICM5. Sebagaimana dibahas di Bagian Tiga, ada banyak cara untuk memengaruhi tujuan ini. Adalah tepat dan diinginkan untuk menggunakan berbagai mekanisme yang berbeda untuk mencapai kebijakan manajemen obat yang terintegrasi. Selain itu, keragaman lingkungan pesisir, faktor sosio-ekonomi, dan struktur politik dan hukum antara dan di dalam negara di seluruh dunia berarti bahwa penting bagi undang-undang ICM untuk menunjukkan tingkat keragaman yang sama agar sesuai dengan kondisi lokal. kondisi.

BAB III

KESIMPULAN

Wilayah pesisir Indonesia dengan ribuan pulau menggunakan pendekatan spasial dalam pengelolaannyapesisir, desentralisasi, dan otonomi daerah sebagai kebijakan penanganan keanekaragaman dankompleksitas masalah. Indonesia memiliki kemauan politik untuk konservasi pesisirpengelolaan. Namun, kemauan politik saat ini belum terlalu kuat untuk diimplementasikan.Padahal kebijakan umum untuk perlindungan lingkungan pesisir secara khusus disebutkan dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan, penegakan hukum masih menjadi yang utamamasalah. Kapasitas kelembagaan merupakan elemen penting lainnya dalam mengembangkan ICM, khususnya baginegara yang tidak memiliki banyak pengalaman di dalamnya.

Kapasitas institusi pemerintah di Indonesiauntuk meningkatkan kebijakan konservasi pesisir yang ada dan implementasi ICM masih perlu dilakukanditingkatkan. Salah satu kelemahan terkait kapabilitas lembaga pemerintah di Indonesia adalahdalam aspek pengendalian dan pemantauan. Penerapan konsep ICM dan pesisirkebijakan konservasi tidak hanya dalam reformasi kelembagaan, tetapi harus disosialisasikan kepada masyarakatdan menumbuhkan kesadaran masyarakat Indonesia untuk menerapkan prinsip-prinsip ICM secara praktiskehidupan. Pasalnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang memandang bahwa sumberdaya pesisir dan laut sangat melimpahdan barang sosial, dan menggunakan atau memanfaatkannya sebagai sumber daya terbarukan; oleh karena itu, meningkatkan masyarakatkesadaran itu penting

DAFTAR PUSTAKA

Jurnal

Dewi, A. A. I. A. A. (2018). Model Pengelolaan Wilayah Pesisir BerbasisMasyarakat: Community Based Development. Jurnal Penelitian Hukum pISSN, 1410, 5632.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun