GDPR memberi orang-orang peningkatan pelindungan dari pengumpulan data yang tak perlu, penggunaan data dengan cara-cara yang belum diantisipasi sebelumnya, karena di jaman digital seperti sekarang, data pribadi secara berhubungan langsung dengan kehidupan pribadi dan hak asasi manusia seseorang. GDPR berupaya membatasi gangguan terhadap privasi seseorang yang dilakukan melalui data mereka, yang pada akhirnya turut melindungi hak asasi manusia dalam berbagai bentuk, peraturan UE ini memberikan kendali lebih atas data pribadi banyak orang kepada mereka yang tinggal di negara-negara anggota UE, termasuk informasi apa saja yang mereka berikan, bagaimana informasi tersebut digunakan, serta kepada siapa data dibagikan. Jika terjadi pembobolan data wajib dilaporkan kepada pihak berwajib di hampir semua situasi, dan orang-orang harus diberi tahu apabila data mereka dibobol, yang kemungkinan besar dapat mengakibatkan “risiko tinggi” terhadap hak-hak dan kebebasan mereka.4
Dari sini dapat disimpulkan, bahwa Indonesia secara pengaturan perlindungan masih sangat kurang mencakup banyak hal, dan kurang terperinci, jika kita bercermin pada pengaturan Uni Eropa yakni General Data Protection Data yang mengatur data pribadi secara terperinci, dan berusaha melindungi privasi semua orang dari kebocoran dan pencurian data, penulis pun berharap kedepannya RUU PDP dapat segera berlaku, dan turut serta berperan dalam melindungi data pribadi seluruh masyarakat Indonesia.
[4] UE. General Data Protection Regulation (section 33&34, 2018)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H