Mohon tunggu...
Maharani Nuzuar
Maharani Nuzuar Mohon Tunggu... Lainnya - Law enthusiast.

menulis mengenai pandangan pribadi saya atas isu hukum yang terjadi di sekitar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DATA PRIBADI di INDONESIA

7 Agustus 2020   18:00 Diperbarui: 25 November 2020   14:13 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     GDPR memberi orang-orang peningkatan pelindungan dari pengumpulan data yang tak perlu, penggunaan data dengan cara-cara yang belum diantisipasi sebelumnya, karena di jaman digital seperti sekarang, data pribadi secara berhubungan langsung dengan kehidupan pribadi dan hak asasi manusia seseorang. GDPR berupaya membatasi gangguan terhadap privasi seseorang yang dilakukan melalui data mereka, yang pada akhirnya turut melindungi hak asasi manusia dalam berbagai bentuk, peraturan UE ini memberikan kendali lebih atas data pribadi banyak orang kepada mereka yang tinggal di negara-negara anggota UE, termasuk informasi apa saja yang mereka berikan, bagaimana informasi tersebut digunakan, serta kepada siapa data dibagikan. Jika terjadi pembobolan data wajib dilaporkan kepada pihak berwajib di hampir semua situasi, dan orang-orang harus diberi tahu apabila data mereka dibobol, yang kemungkinan besar dapat mengakibatkan “risiko tinggi” terhadap hak-hak dan kebebasan mereka.4

     Dari sini dapat disimpulkan, bahwa Indonesia secara pengaturan perlindungan masih sangat kurang mencakup banyak hal, dan kurang terperinci, jika kita bercermin pada pengaturan Uni Eropa yakni General Data Protection Data yang mengatur data pribadi secara terperinci, dan berusaha melindungi privasi semua orang dari kebocoran dan pencurian data, penulis pun berharap kedepannya RUU PDP dapat segera berlaku, dan turut serta berperan dalam melindungi data pribadi seluruh masyarakat Indonesia.

[4] UE. General Data Protection Regulation (section 33&34, 2018)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun