Terlebih dengan securities crowdfunding tidak ada keharusan seorang pemilik usaha memiliki skala perusahaan yang besar dan pemilik modal tidak harus meletakkan uangnya dalam jumlah besar. Selain itu, sistem investasi urun dana ini juga tidak perlu melewati berbagai skema pendaftaran yang sulit sehingga masyarakat paling awam sekalipun akan mudah mengerti dan dapat berkontribusi aktif dalam pemberdayaan UMKM di Indonesia.
Sayangnya, perusahaan-perusahaan ini masih terbatas sebagai platform transaksi antarpemilik usaha dan pemilik modal saja. Sebagai sebuah pandangan visioner ke depannya, sistem crowdfunding ini dapat diintegrasikan dengan program pemerintah yang telah existing sebelumnya yaitu 1000 Startup Digital. Integrasi ini akan memberi dukungan lebih lanjut kepada pemilik usaha untuk mengembangkan usahanya dalam pembinaan dan arahan ahli yang disediakan oleh pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H