Mohon tunggu...
Maharani Dwi Astuti
Maharani Dwi Astuti Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi

Belajar membuat jejak digital yang bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Crowdfunding: Pengertian, Perkembangan dan Jenis-jenisnya

1 Mei 2024   10:50 Diperbarui: 1 Mei 2024   11:21 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Apa itu Crowdfunding?

Crowdfunding merupakan platform intermediasi keuangan berbasis internet yang mengumpulkan dana dari masyarakat umum untuk membiayai suatu proyek atau unit usaha. Dengan kemudahan internet, kini marak sosial media dan situs crowdfunding yang kian bermunculan karena memanfaatkan teknologi yang dapat mempertemukan jaringan luas orang-orang. Prosesnya pun dianggap lebih mudah dan bisa diperoleh dengan cepat. Selain itu, crowdfunding memungkinkan penyatuan dana para investor dan pengusaha dengan potensi untuk meningkatkan kegiatan atau bisnis yang dijalani. Crowdfunding menciptakan peluang bagi para pebisnis untuk mengumpulkan investor yang mau menanamkan dananya pada gagasan atau bisnis yang ditawarkan.

Perkembangan Crowdfunding di Indonesia

Di Indonesia sendiri sistem crowdfunding mulai masuk pada tahun 2012 dimana crowdfunding ini bergerak di bidang sosial non profit, seperti kesehatan, pendidikan, lingkungan dan budaya. Kemudian mengikuti perkembangan investasi dunia khususnya perkembangan equity crowdfunding di dunia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian pada tahun 2018 membentuk peraturan yang menjadi dasar bagi equity crowdfunding di Indonesia. Peraturan ini adalah Peraturan OJK Nomor 37 /POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (Equity Crowdfunding) yang kemudian diubah dengan Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Lewat perubahan tahun 2020 ini kemudian dikenalkan sistem crowdfunding baru yaitu securities crowdfunding yang merupakan pembaharuan bentuk equity crowdfunding untuk memudahkan UKM yang badan usahanya masih sulit untuk bisa memenuhi kriteria pendanaan pasar modal.

Jenis-Jenis Crowdfunding

Crowdfunding sendiri adalah teknik pendanaan untuk proyek atau unit usaha yang melibatkan masyarakat secara luas. Konsep crowdfunding pertama kali dicetuskan di Amerika Serikat pada tahun 2003 dengan diluncurkannya sebuah situs bernama Artistshare. Dalam situs tersebut, para musisi berusaha mencari dana dari para penggemarnya agar bisa memproduksi sebuah karya. Hal ini menginisiasi munculnya situs-situs crowdfunding lainnya seperti kickstarter yang berkecimpung di pendanaan industri kreatif pada tahun 2009 dan Gofundme yang mengelola pendanaan berbagai acara dan bisnis pada tahun 2010.

Crowdfunding dibagi dalam 4 jenis yaitu:

  • Donation Based
  • Sesuai namanya, para pendonor yang menyetorkan modalnya tidak mendapat imbalan apapun dari proyek yang diajukan. Biasanya pada donation based, crowdfunding memang diperuntukkan untuk proyek-proyek yang bersifat non-profit seperti membangun panti asuhan, sekolah dsb.
  • Reward Based
  • Pada jenis ini, mereka yang mengajukan proposal biasanya memberikan penawaran berupa hadiah atau imbalan lainnya berupa barang, jasa atau sebuah hak, bukan memberikan bagi hasil dari keuntungan yang didapat dari proyek tersebut. Crowdfunding jenis ini biasanya diperuntukkan untuk proyek dari industri kreatif seperti games, dimana para donatur yang mendanai proyek tersebut akan diberikan fitur-fitur menarik dari games tersebut.
  • Debt Based
  • Sebenarnya crowdfunding jenis ini sama dengan pinjaman biasa. Para calon debitur akan mengajukan proposalnya dan para donatur atau kreditur akan menyetorkan modal yang dianggap sebagai pinjaman dengan imbal balik berupa bunga.
  • Equity Based
  • Konsepnya sama seperti saham, dimana uang yang disetorkan akan menjadi ekuitas atau bagian kepemilikan atas perusahaan dengan imbalan dividen.

  • Crowdfunding Menjadi Alternatif Sumber Pendanaan UMKM

Crowdfunding dapat menjadi alternatif sumber pendanaan yang dapat digunakan oleh perusahaan start up dan UMKM yang ingin mengembangkan usahanya. Biasanya sebuah perusahaan rintisan banyak mengalami kasus kesulitan dalam memperoleh pinjaman dari bank karena kurangnya kepercayaan terhadap perusahaan terkait pelunasan pinjaman serta tidak ada jaminan atas aset yang dapat digunakan jika perusahaan yang berhutang mengalami default. Dengan skema crowdfunding akan membuka peluang pendanaan untuk bisnis startup dan UMKM. Selain itu, dana melalui crowdfunding biasanya dikenakan biaya yang lebih murah dari pada meminjam dari bank. Selain mendanai, berinvestasi melalui crowdfunding memberikan laba atas simpanan yang lebih tinggi dari bank meskipun berisiko lebih tinggi pula.

Crowdfunding juga diharapkan dapat memberikan efek eksternalitas yang positif, yaitu dengan mendukung keinginan masyarakat untuk menjadi wirausaha karena mendapatkan pendanaan melalui crowdfunding sangat mudah. Penyuntikan dana melalui crowdfunding merupakan salah satu keunikan dari produk. Pada saat yang sama, crowdfunding yang sebagian besar berbasis internet akan memudahkan masyarakat dalam mengakses investasi guna mendorong lahirnya investor baru.

Sampai saat ini, total terdapat lima perusahaan fintech yang sudah mengantongi izin OJK dalam menyelenggarakan sistem investasi berskema urun dana ini, di antaranya:

  • PT Numex Teknologi Indonesia (LandX)
  • PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare)
  • PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana)
  • PT Dana Saham Bersama (Danasaham)
  • PT Santara Daya Inspiratama (Santara).

Makin maraknya penyedia layanan investasi UMKM berbasis urun dana akan memudahkan masyarakat baik sebagai pelaku usaha maupun pemilik modal untuk melakukan transaksi. Kemudahan inilah yang kemudian disebut demokratis. Seperti yang kita tahu, demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dengan kedaulatan di tangan rakyat, sedangkan demokratis adalah sesuatu yang bersifat demokrasi. Pemberdayaan UMKM melalui sistem urun dana memungkinkan pemilik usaha dan pemilik modal dari kalangan masyarakat untuk bertemu dan terlibat secara aktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun