Mohon tunggu...
MAHARANI DWI
MAHARANI DWI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah mahasiswi Fakultas Hukum Untag Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penafsiran Mengenai Aturan Aturan yang Ada di Sekitar Lingkungan

17 November 2024   19:25 Diperbarui: 17 November 2024   19:37 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di taman komplek perumahan "Nginden Intan" daerah Surabaya terdapat plang yang menggambarkan bahwa dilarang menginjak tanaman dalam plang tersebut juga di jelaskan dengan tulisan "Dilarang Menginjak Tanaman". Plang ini diletakkan di area taman Nginden Intan agar masyarakat yang berkunjung di taman tidak menginjak tanaman agar tanaman di taman tersebut tetap terjaga. 

Saya pun mengamati di daerah tersebut banyak pengunjung yang datang berkunjung di Taman Nginden Intan, disana para pengunjung bersuka ria, bermain, berkumpul bersama keluarga, dll. Disana para pengunjung juga mematuhi peraturan yang ada salah satunya adalah tidak menginjak tanaman. Para pengunjung mungkin tidak sadar mengenai tulisan yang ada di plang, karena menurut saya terlalu kecil, namun mungkin mereka mematuhi aturan dengan tidak menginjak tanaman karena pada plang tersebut cukup menjelaskan bahwa gambar dengan coretan merah menandakan arti "Dilarang Menginjak". Disini sudah jelas bahwa gambar tersebut dengan tersirat menjelaskan apabila masyarakat dilarang menginjak tanaman di area Taman Nginden Intan. 

 Alasan Memilih Tanda Larangan Tersebut

Saya memilih plang larangan tersebut untuk dibahas karena ketika saya melewati Taman Nginden Intan saya melihat plang tersenut dan tertarik ingin membahasnya, karena pada realita yang saya lihat bahwa plang tersebut dari kejauhan hanya terlihat gambar kaki di coret dimana saya sudah paham arti tersebut tanpa melihat penjelasan tulis nya, dan saya juga tertarik membahas plang ini karena pengunjung taman yang datang juga mematuhi aturan untuk tidak menginjak tanaman. 

Bahwa kesimpulannya disini sudah jelas, jika gambar pada plang tersebut cukup menjelaskan peraturan yang berlaku di Taman Nginden Intan tersebut. 

 Tafsiran Berdasarkan Kitab Suci dan Norma

Peraturan pada plang di Taman Nginden Intan harus di patuhi oleh para warga dan para pengunjung sekitar, di tafsir dari Kitab Suci Al-Quran pada surah An-nisa ayat 59 menjelaskan bahwa : 

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

merujuk pada kalimat taatilah rasul dan para "ulil amri" disini menjelaskan bahwa setiap seorang wajib mentaati peraturan yang di buat oleh para ulil amri, ulil amri disini adalah pemimpin sekitar, disini ajaran Islam memerintahkan umat muslim untuk selalu taat kepada pemimpin karena dengan ketaatan rakyat kepada pemimpin akan menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan nyaman.

Dengan kenyataan nya Taman Nginden Intan ini dibuka untuk umum, dan pemerintah/pemimpin sekitar pasti berharap taman ini dapat digunakan sebagai tempat wisata oleh para pengunjung untuk berkumpul, bermain, dan bersuka ria, namun para pemerintah pasti nya juga peduli dengan keadaan taman tersebut dan pemerintah menghimbau agar masyatakat tidak menginjak tanaman agar tanaman di taman tersebut tidak rusak dan tetap bagus sebagai point of view. 

Tak hanya di tafsir berdasarkan Kitab Suci Al-Quran saja, plang ini juga dapat di tafsir melalui norma, diketahui kita sebagai masyarakat Indonesia pasti hidup kita di atur dengan adanya norma, norma disini adalah sebuah peraturan, dimana peraturan ini dibuat oleh pemerintah agar masyarakat lebih peduli dan membantu menjaga fasilitas yang diberikan pemerintah, dan secara tidak langsung pemerintah mengajak masyarakat untuk memelihara dan merawat tanaman yang ada di taman tersebut dengan memberikan plang yang gambar nya cukup jelas memberikan arti bahwasan nya tanaman di taman tersebut tidak boleh diinjak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun