Bapak Adi Ridwan Susanto bagian pelayanan menjelaskan bahwa JMO merupakan aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya. Pada aplikasi ini tersedia informasi program dan beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pelaporan kecelakaan kerja dan sebagainya. Melalui JMO ini, peserta bisa mengajukan klaim JHT lebih mudah di manapun dan kapanpun tanpa perlu mengunggah dokumen terlebih dahulu. Menurut beliau, proses klaim dalam aplikasi JMO ini akan dilakukan secara lebih cepat. Dimana pada penggunaan  fitur untuk klaim JHT, pengguna hanya perlu melakukan update data berupa pengisian data diri serta melakukan swafoto untuk proses otentikasi dan verifikasi biometric.
Sebagaimana dikutip dari penjelasan Youtube BPJS Ketenagakerjaan, bagi pengguna yang sebelumnya sudah memiliki akun di BPJSTK, maka untuk menggunakan JMO, dapat login dengan memasukkan email dan password yang sama sebagaimana digunakan pada aplikasi sebelumnya.
Adapun yang belum memiliki akun bisa terlebih dahulu melakukan registrasi dengan cara:
- Klik buat akun baru,Â
- Pilih warga negara,Â
- pilih sudah terdaftar Jenis Kepesertaan,Â
- Isi data diri dengan Masukkan email atau nomor HP,Â
- tunggu selama beberapa menit,Â
- kemudian masukkan kode verifikasi,Â
- dan buatlah kata sandi.
Menurut Pak Adi Ridwan Susanto mengatakan bahwa sejauh ini pelayanan Lapak Asik dan JMO Mobile sudah berjalan dengan efektif dengan persentase sekitar 60-70% dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pengguna. Hal ini dapat dilihat dari Semenjak adanya pelayanan lapak asik, kunjungan peserta yang datang ke kantor cabang secara kuantitas menurun, dan perbandingannya lebih tinggi dibandingkan dengan layanan manual di kantor BPJS cabang maupun pusat. Selain itu, didukung oleh faktor adanya kedua layanan ini yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam membayar iuran bulanan, karena bisa melengkapi datanya secara langsung.
Dalam melaksanakan kebijakan yang dibuat dengan menerapkan Digital Governance, BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki kendala yang dialami dari segi teknis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Namun, terdapat kendala dari aspek penggunanya yaitu masih banyaknya masyarakat yang tertinggal dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology -- ICT), dimana pengetahuan masyarakat masih tidak merata. Sehingga, hal ini menjadi tantangan bagi pihak BPJS Ketenangakerjaan Kota Sukabumi untuk dapat menarik minat masyarakat agar mampu menggunakan layanan digital yang disediakan dengan sebaik mungkin.Â
Adapun strategi kebijakan yang dilakukan oleh BPJS Kota Sukabumi dalam menarik minat masyarakat untuk mengetahui dan menggunakan layanan digital JMO dan Lapak Asik yaitu dengan cara:
Pertama, melakukan sosialisasi secara maksimal kepada perusahaan-perusahaan dengan menggunakan brosur. Kedua, Membuat sarana media promosi layanan digital seperti pada website dan juga akun media social BPJS Ketenagakerjaan. Dan Ketiga, Memberikan fitur-fitur yang bermanfaat pada aplikasi JMO.
Melalui strategi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk menarik minat masyarakat dengan mudah agar bisa memahami layanan digital yang disediakan, dalam mengikuti perkembangan teknologi yang semakin pesat untuk mempermudah penggunanya.
Dapat disimpulkan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Sukabumi ini telah mampu menerapkan Digital Governance dalam pelayanan yang diberikan kepada publik, dengan tingkat efektivitas pelayanan berbasis digital yang sudah berjalan sekitar 60-70 %.