Perbankan adalah salah satu sector usaha yang didalam nya diatur dengan sangat rapat karena adanya alasan alasan tertentu. Pertama tama kita akan membahas risiko perbankan, pada risiko perbankan terdapat basel 1 yaitu yang berisi mengenai arti dari bank. Bank adalah sector yang paling disiplin di atur oleh lembaga yang berwenang alesan nya karena bank mempunyai kekhususan yakni sector yang melibatkan banyak orang atau pihak masyarakat. Bank menceriminkan keadaan, dapat di gambarkan bahwa jika bank itu bangkrut maka akan mengalami kemiskinan dan berdampak negative lalu terganggunya sistem pembayaran. Basel ini mempunyai 3 tujuan : Dikutip dari buku Manajemen Risiko Pasar Modal Dr. Embun Prowanta, MM, CSA, CRP, CFP
1. Memperkuat kelayakan dan stabilitas perbankan
2. Menciptakan kerangka yang adil dalam mengukur kecukupan
3. Mempunyai kerangka yang bisa di terapkan secara konsisten
Komite pada basel 1 ini didirikan pada tahun 1974 oleh gubernur bank sentra negara g10 dan 2 negara lain nya yakni spanyol dan Luxemburg. Ada pun tujuan rumusan basel 1 yakni mencapai konsep risk weighte asset atau asset berbobot risiko "semakin tinggi risiko asset bank, maka semakin tinggi bobot risiko asset tersebut" Dikutip dari buku Manajemen Risiko Pasar Modal Dr. Embun Prowanta, MM, CSA, CRP, CFP
Ada 2 metode dalam perhitungan credit equivalent untuk kontrak derivative, yaitu :
1. Current exposure method
2. exposure method
Komite basel menjelaskan bahwa elemen kunci untuk elgible capital yakni modal bank untuk tujuan pemenuhan ketentuan permodalan, bank bisa menyediakan modal dalam dua tier, yaitu tier 1 dan tier 2. Komite basel juga merumuskan mengenai risiko perbankan yang harus menjadi persyaratan modal yang harus dimiliki oleh bank. Dikutip dari buku Manajemen Resiko Pasar Modal Dr. Embun Prowanta, MM, CSA, CRP, CFP
Kerangka basel 2 difokuskan pada 3 pilar pengawasan perbankan:
Pilar 1: modal minimum ( diwajibkan menghitung modal minimum yang harus di pegang untuk menutup risiko kredit, risiko pasar dan juga risiko operasional