Mohon tunggu...
Maharani Aulia
Maharani Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA TRISAKTI SCHOOL OF MANAGEMENT

MAHASISWA TRISAKTI SCHOOL OF MANAGEMENT

Selanjutnya

Tutup

Financial

Manajemen Risiko dalam Sektor Perbankan

9 Mei 2021   22:41 Diperbarui: 9 Mei 2021   22:50 716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbankan adalah salah satu sector usaha yang didalam nya diatur dengan sangat rapat karena adanya alasan alasan tertentu. Pertama tama kita akan membahas risiko perbankan, pada risiko perbankan terdapat basel 1 yaitu yang berisi mengenai arti dari bank. Bank adalah sector yang paling disiplin di atur oleh lembaga yang berwenang alesan nya karena bank mempunyai kekhususan yakni sector yang melibatkan banyak orang atau pihak masyarakat. Bank menceriminkan keadaan, dapat di gambarkan bahwa jika bank itu bangkrut maka akan mengalami kemiskinan dan berdampak negative lalu terganggunya sistem pembayaran. Basel ini mempunyai 3 tujuan : Dikutip dari buku Manajemen Risiko Pasar Modal Dr. Embun Prowanta, MM, CSA, CRP, CFP

1. Memperkuat kelayakan dan stabilitas perbankan

2. Menciptakan kerangka yang adil dalam mengukur kecukupan

3. Mempunyai kerangka yang bisa di terapkan secara konsisten

Komite pada basel 1 ini didirikan pada tahun 1974 oleh gubernur bank sentra negara g10 dan 2 negara lain nya yakni spanyol dan Luxemburg. Ada pun tujuan rumusan basel 1 yakni mencapai konsep risk weighte asset atau asset berbobot risiko "semakin tinggi risiko asset bank, maka semakin tinggi bobot risiko asset tersebut" Dikutip dari buku Manajemen Risiko Pasar Modal Dr. Embun Prowanta, MM, CSA, CRP, CFP

Ada 2 metode dalam perhitungan credit equivalent untuk kontrak derivative, yaitu :

1. Current exposure method

2. exposure method

Komite basel menjelaskan bahwa elemen kunci untuk elgible capital yakni modal bank untuk tujuan pemenuhan ketentuan permodalan, bank bisa menyediakan modal dalam dua tier, yaitu tier 1 dan tier 2. Komite basel juga merumuskan mengenai risiko perbankan yang harus menjadi persyaratan modal yang harus dimiliki oleh bank. Dikutip dari buku Manajemen Resiko Pasar Modal Dr. Embun Prowanta, MM, CSA, CRP, CFP

Kerangka basel 2 difokuskan pada 3 pilar pengawasan perbankan:

Pilar 1: modal minimum ( diwajibkan menghitung modal minimum yang harus di pegang untuk menutup risiko kredit, risiko pasar dan juga risiko operasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun