UMKM adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha di semua sektor ekonomi.Definisi UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM. Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan dasar perekonomian kerakyatan.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian suatu negara. UMKM memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan pekerjaan, menjadi penggerak roda ekonomi lokal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Untuk memahami lebih dalam mengenai UMKM, penting untuk menjelaskan pengertian dan cakupan dari sektor ini.
1. Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan jenis usaha yang memiliki skala kecil, biasanya hanya terdiri dari karyawan yang sedikit atau ada beberapa yang dikelola oleh pemilik usaha itu sendiri. Usaha mikro sering beroperasi pada tingkat lokal dan umumnya memproduksi barang atau jasa dalam jumlah yang terbatas.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha yang memiliki skala yang sedikit lebih besar dari usaha mikro. Usaha kecil biasanya sudah memiliki karyawan yang lebih banyak dan sudah memiliki struktur manajemen yang lebih terorganisir dengan baik.Meskipun begitu, usaha kecil masih berjalan pada skala yang relatif kecil dan fokus pada memenuhi kebutuhan pasar lokal.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah jenisi UMKM yang memiliki skala yang lebih besar dibandingkan usaha mikro dan usaha kecil. Usaha menengah biasanya sudah memiliki jumlah karyawan yang cukup banyak, serta memiliki omset yang lebih besar, dan dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih terstruktur. Usaha menengah sudah memiliki jangkauan pasar yang lebih luas, baik di tingkat regional maupun nasional.
Dukungan yang diberikan untuk UMKM tidak hanya dapat memberikan dampak yang positif pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat lokal, peningkatan kesejahteraan, dan ketahanan ekonomi suatu negara. Melalui pemahaman mengenai UMKM, harapannya dapat tercipta kebijakan dan program-program yang mendukung perkembangan sektor UMKM.
Pandemi Covid-19 telah mengguncang seluruh aspek dimasyarakat di berbagai negara, salah satunya di Indonesia, dan memaksa berbagai sektor terutama ekonomi untuk beradaptasi dengan perubahan yang terjadi secara mendadaki.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, tidak lepas dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh pandemi ini. Salah satu dampak yang sangat terasa adalah penurunan daya beli masyarakat terhadap produk dan jasa yang dihasilkan oleh UMKM.
Penurunan daya beli masyarakat terhadap UMKM merupakan masalah yang sangat serius sehingga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan UMKM. Dalam hal ini, penting untuk memahami tentang faktor-faktor penyebab dari penurunan tersebut supaya langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi masalah tersebut menjadi efektif dan tepat sasaran.
Penyebab dan Solusi Penurunan Daya Beli Maksyarakat terhadap UMKM
1.Pembatasan Aktivitas Ekonomi
Langkah pembatasan kegiatan sosial dan ekonomi yang diterapkan sebagai langkah dalam menghadapi pandemi Covid-19 telah memberikan dampak serius terhadap UMKM. Penutupan tempat usaha, pembatasan jam operasional, dan pembatasan pelanggan telah mengurangi aksesibilitas masyarakat untuk berbelanja di UMKM secara langsung.Pandemi COVID-19 telah menyebabkan perubahan kebiasaan masyarakat dalam berbelanja, seperti tidak melakukan belanja di luar rumah atau tidak berbelanja secara langsung di toko. Konsumen tidak dapat tinggal di luar rumah dalam rentan waktu yang lama karena batasan dan undang-undang yang melarang keluar rumah.Dampaknya, pendapatan UMKM menurun secara drastis dan daya beli masyarakat terhadap produk UMKM menurun.
2.Ketidakpastian Pekerjaan dan Pendapatan
Pandemi Covid 19 menyebabkan terjadinya PHK secara massal dan menyebabkan menurunnya pendapatan bagi sebagian besar masyarakat. Ketidakpastian akan masa depan pekerjaan dan pendapatan membuat masyarakat lebih berhemat dalam pengeluaran, termasuk dalam pembelian produk UMKM.Hal ini mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat terhadap UMKM.Konsumen yang mengalami kesulitan ekonomi akan memiliki kemampuan belanja yang lebih rendah dari sebelumnya, yang berpengaruh pada pendapatan UMKM.
3.Perubahan Preferensi Konsumen
Pola konsumsi masyarakat mengalami perubahan drastis semenak terjadinya pandemi covid-19. Masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan primer daripada produk non-esensial seperti produk UMKM. Perubahan perilaku konsumen yang berubah ini menyebabkan menurunnya daya beli produk UMKM.
Dampak daya beli masyarakat terhadap UMKM saat covid-19
Pandemi COVID-19 memberikan dampak besar terhadap berbagai sektor di Indonesia, yang di dalamnya ada usaha mikro,kecil, dan menengah (UMKM). UMKM adalah salah satu sektor penyumbang perekonomian di Indonesia terbesar yaitu sekitar 61,1% terhadap produk domestic bruto (PDB) pada tahun 2020 dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja sektor swasta. Namun akibat pandemi COVID-19, UMKM mengalami kesulitan dalam operasional usahanya sehingga menimbulkan dampak negative yang perlu perhatian serius.
1.Pendapatan berkurang: Pandemi COVID-19 telah mengurangi pendapatan banyak UMKM di Indonesia. Pembatasan sosial dan pembatasan pergerakan menyebabkan penurunan jumlah konsumen dan transaksi penjualan yang dilakukan UMKM.Faktanya, beberapa usaha kecil tidak mampu bertahan dalam situasi sulit dan harus menutup operasinya secara permanen.
2.Pembatasan akses keuangan: UMKM di Indonesia menghadapi pembatasan akses keuangan yang signifikan, terutama selama pandemi COVID-19. Banyak UMKM yang tidak memiliki akses terhadap bank atau lembaga keuangan formal lainnya dan hanya mengandalkan modal dari tabungan pribadi dan keluarga.Selain itu, beberapa usaha kecil kesulitan memenuhi persyaratan untuk menerima dukungan keuangan dari pemerintah.
3.Tantangan digitalisasi: Pandemi COVID-19 telah menunjukkan betapa pentingnya digitalisasi bagi operasional bisnis.UKM yang tidak siap melakukan transisi ke model bisnis digital kesulitan untuk tetap bertahan selama pandemi ini.Beberapa UMKM kesulitan menjual produknya secara online karena keterbatasan teknologi dan infrastruktur.
4.Kesulitan dalam merekrut karyawan: Banyak UMKM yang kesulitan mempertahankan karyawan selama pandemi COVID-19. Akibat kondisi perekonomian yang sulit, beberapa usaha kecil dan menengah terpaksa memutuskan hubungan kerja atau memberhentikan sementara karyawannya.
5.Berkurangnya daya beli konsumen: Pandemi COVID-19 telah menurunkan daya beli konsumen sehingga berdampak pada bisnis UMKM. Konsumen cenderung lebih berhati-hati membelanjakan uangnya dan hanya membeli apa yang benar-benar dibutuhkannya. Hal ini akan menyebabkan penurunan penjualan pada usaha kecil dan menengah.
Solusi terhadap penurunan daya beli masyarakat saat pandemi
1.Menambah batas penghasilan bebas pajak (PTKP). Tujuan peningkatan PTKP adalah agar mereka yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh 21) dapat menggunakan pendapatannya untuk meningkatkan daya belinya. Oleh karena itu, pemerintah bisa menyetujui kenaikan pajak konsumsi.
2.Membangun infrastruktur di desa-desa yang aksesnya terbatas, seperti jalan rusak, fasilitas umum minim, dan perbekalan terbatas. Jika infrastruktur di desa diperbaiki, diharapkan distribusi barang menjadi lebih mudah dan daya beli masyarakat meningkat.
3.Menciptakan lapangan kerja baru untuk mengurangi jumlah pengangguran Jika jumlah pengangguran bisa dikurangi, maka pendapatan masyarakat akan meningkat dan berdampak positif pada daya belinya. Selain langkah-langkah tersebut, pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk menangani pandemi COVID-19, mulai dari memberikan stimulus ekonomi hingga keringanan kredit. Agar upaya peningkatan daya beli masyarakat dapat mencapai hasil maksimal dan perekonomian Indonesia kembali pulih, langkah tersebut harus didukung oleh semua kalangan, baik masyarakat maupun pengusaha.
Kesimpulan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, menjadi tulang punggung yang menyokong pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Sebagai entitas yang mandiri dan beroperasi di beragam sektor ekonomi, UMKM menyumbang sekitar 61,1% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap hingga 97% tenaga kerja sektor swasta pada tahun 2020. Namun, dampak dari pandemi COVID-19 telah mengguncang UMKM secara signifikan. Pembatasan aktivitas ekonomi, ketidakpastian pekerjaan dan pendapatan, serta perubahan preferensi konsumen merupakan beberapa faktor yang menyebabkan penurunan daya beli masyarakat terhadap produk UMKM.UMKM menghadapi tantangan seperti pendapatan yang berkurang, pembatasan akses keuangan, kesulitan dalam adaptasi digitalisasi, kesulitan mencari karyawan, dan penurunan daya beli konsumen. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan langkah-langkah seperti peningkatan batas penghasilan bebas pajak (PTKP), perbaikan infrastruktur di desa-desa, penciptaan lapangan kerja baru, pemberian stimulus ekonomi, dan keringanan kredit. Penting bagi pemerintah, masyarakat, dan pengusaha untuk bersatu dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat guna memastikan kelangsungan UMKM serta pemulihan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
DAFTAR PUSTAKA
Liana, D. (2020, Oktober). Menelisik Dampak Turunnya Daya Beli Masyarakat. Diambil kembali dari berkas.dpr.go.id: https://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/kajian/file/kajian-148.pdf
rAfifah, S. N. (2023, Mei). Dampak Pandemi Corona Virus terhadap UMKM di Indonesia. Diambil kembali dari journal.usd.ac.id: https://ejournal.usd.ac.id/index.php/exero/article/view/6687/3410
Heryanto. (2023, Juni 24). Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Masa Pendemik di Indonesia. Diambil kembali dari jiip.stkipyapisdompu.ac.id: https://jiip.stkipyapisdompu.ac.id/jiip/index.php/JIIP/article/view/2452
PPID, A. (2021, Januari 04). Semua Sektor UMKM Terguncang Akibat Covid-19. Diambil kembali dari ppid.kemenkopukm.go.id: https://ppid.kemenkopukm.go.id/?p=4545
STIE Widya Wiwaha. (2022, September 07). PROSIDING SEMINAR NASIONAL DAN CALL PAPER, TEMA: “STRATEGI PEMULIHAN UMKM PASCA PANDEMI COVID”. Diambil kembali dari stieww.ac.id: https://stieww.ac.id/news/prosiding-seminar-nasional-dan-call-paper-tema-strategi-pemulihan-umkm-pasca-pandemi-covid-
Maulana, Z. D. (2020). Penurunan Pendapatan UMKM Akibat Covid-19 . Diambil kembali dari proceeding.unpkediri.ac.id: https://proceeding.unpkediri.ac.id/index.php/ppn/article/view/380
Melati, W. P. (2023, April 12). Pandemi Covid-19 dan korelasinya dengan pasar modal Indonesia. Diambil kembali dari djkn.kemenkeu.go.id: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16064/Pandemi-Covid-19-Dan-Menurunnya-Perekonomian-Indonesia.html
Haryanto, A. (2021, Juni 03). Strategi Pemerintah Pulihkan Ekonomi Saat Pandemi Covid-19. Diambil kembali dari tirto.id: https://tirto.id/strategi-pemerintah-pulihkan-ekonomi-saat-pandemi-covid-19-ggws
Wardana, R. (2020, Mei 14). Krisis Daya Beli Masyarakat dan Upaya Solusi dari Pemerintah. Diambil kembali dari lifepal.co.id: https://lifepal.co.id/media/daya-beli-masyarakat/
(t.thn.).
Penulis :
1. Maharani Altaf El Zahra (7111422150)
2. Genannjung Arta Dewayani (7111422214)