Sudah memasuki sepuluh tahun terhitung sejak dicanangkan pembangunannya Januari 2011, Stadion Barombong berkapasitas 40.000 penonton di kota Makassar belum juga rampung. Bahkan dapat dikategorikan sebagai salah satu pembangunan yang mandek, lantaran selama tiga  tahun belakangan tidak pernah lagi mendapat alokasi anggaran kelanjutan pembangunan dari APBD Provinsi Sulsel.
Pembangunan Stadion Barombong berlokasi di tepi pantai kecamatan Tamalate wilayah selatan kota Makassar oleh Pemprov Sulsel dimulai saat masih dalam masa kepemimpinan Gubernur Sulsel DR H Syahrul Yasin Limpo,SH,Msi,MH (SYL) yang kini telah menjadi Menteri Pertanian RI.
Pembangunannya dikandung maksud menghadirkan stadion dengan lapangan sepak bola berstandar FIFA di kota Makassar. Lantaran satu-satunya Stadion Mattoangin yang ada di ibukota provinsi Sulsel bentuk fisiknya telah ditinggal masa. Maklum, dibangun untuk menyukseskan pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) IV tahun 1957 di kota Makassar. Juga, Stadion Mattoangin hanya berkapasitas sekitar 12.000 penonton.
Sayangnya, hingga SYL selesai masa jabatan sebagai Gubernur Sulsel selama dua periode (2008 - 2018), pembangunan Stadion Barombong tidak kunjung rampung. Padahal awalnya pembangunan stadion ini direncanakan dapat selesai akhir tahun 2012.
Terlantarnya pembangunan Stadion Barombong banyak pihak mengaitkan lemahnya para pihak, mulai dari aparat terkait bidang perencanaan, pengawasan dan yang berkaitan dengan budgeting (penganggaran) di tingkat eksekutif serta legislatif provinsi Sulawesi Selatan.
Peristiwa penahanan Gubernur Sulsel Prof DR Ir HM Nurdin Abdullah, M.agr (NA) oleh KPK atas sangkaan kasus suap proyek infrastruktur sejak 27 Pebruari 2021, membuat nasib kelanjutan pembangunan Stadion Barombong kian tidak jelas.
Sejak NA menggantikan SYL sebagai Gubernur Sulsel, September 2018 hingga ditetapkan sebagai tersangka dan jadi tahanan KPK mulai akhir Pebruari 2021, tidak pernah ada dana dialokasikan dalam APBD Sulsel untuk kelanjutan pembangunan Stadion Barombong yang disebut-sebut sudah memasuki tahap pekerjaan finishing.
Pihak DPRD Provinsi Sulsel yang memiliki fungsi kontrol serta penganggaran pun tidak pernah terdengar berjuang keras untuk pengalokasian anggaran penyelesaiaan pembangunan Stadion Barombong yang telah menghabiskan sekitar Rp225 miliar dana dari APBD Sulsel.
Stadion Barombong berkonstruksi 2 lantai dengan atap melengkung seluas 40.000 meter, menggantung tanpa tiang dari dinding stadion dan menutupi semua tribun  berkapasitas lebih 40.000 penonton.
Tahun 2017 stadion ini bikin geger, lantaran sejumlah bagian kontruksi tribun yang sedang dilakukan pengecoran beton runtuh diterpa hujan lebat.
Justeru saat tahun awal NA menjabat sebagai Gubernur Sulsel, selain meminta dilakukan audit anggaran juga audit konstruksi terhadap Stadion Barombong, termasuk proyek lain yang belum selesai dikerjakan dalam masa Gubernur SYL.
Alasan NA dikemukakan kepada pers kala itu, audit dilakukan agar tidak ada lagi penganggaran berulang dilakukan tiap tahun terhadap proyek-proyek tersebut.
Hasil audit pihak BPKP Sulsel diinformasikan, sejak tahun 2013 hingga 2018 telah digelontorkan dana dari APBD Sulsel sebanyak Rp225 miliar untuk pembangunan Stadion Barombong. Ada rekomendasi untuk kelanjutan pembangunan dengan menyelesaikan alas hak terhadap lahan milik PT GMTD yang diambil sebagai lokasi pembangunan Stadion Barombong. Juga perlu dilakukan perbaikan sejumlah konstruksi.
Hasil audit pisik konstruksi Stadion Barombong yang telah terbangun dari pihak Fakultas Teknik Unhas dan Politeknik Bandung pun disebut perlu perbaikan dan perkuatan struktur di tribun penonton arah timur, selatan dan barat. Diperlukan perkuatan di lantai 1 tribun bagian utara dan selatan dengan memperbesar dimensi kolom terutama berkaitan dengan penguatan geser sehubungan adanya perubahan regulasi peta gempa secara nasional.
Medio 2019 tersiar kabar Gubernur NA berhasil melakukan negoisasi dengan pihak PT GMTD Tbk sehingga menyerahkan aset lahannya yang diambil untuk pembangunan Stadion Barombong seluas 3,3 ha bernilai Rp330 miliar. Termasuk menyerahkan ke Pemprov Sulsel Jl Metro Tanjung Bunga kota Makassar yang dibangun pihak GMTD sepanjang 7,7 km bernilai Rp2,2 triliun.
Namun begitu masih ada pihak menyatakan, lahan GMTD yang diserahkan ke Pemprov Sulsel untuk Stadion Barombong ada bagian yang merupakan persil milik warga sejak tahun 1942, dan ahli warisnya mengakui tidak pernah menyerahkan kepada siapapun.
Terdapat sekitar 2 hektar dari sekitar 11 hektar lokasi lahan yang menjadi area tempat pembangunan Stadion Barombong merupakan laut Pantai Barombong yang direklamasi. Sebuah kolam renang juga tampak telah dibangun di arah barat tak jauh dari pintu utama Stadion Barombong.
Sejumlah kalangan dari dunia konstruksi memperkirakan masih dibutuhkan dana ratusan miliar rupiah untuk penyelesaian pembangunan Stadion Barombong. Dana tersebut untuk pembuatan jalan lingkar dan lokasi parkir yang kini masih berupa tanah belum matang.
Juga guna penyelesaiaan pekerjaan sistem sanitasi dan kelistrikan yang belum tersedia, kelengkapan teknis stadion, penyediaan kursi penonton, plesteran sekeliling dinding dan tiang beton luar dalam stadion, serta pemasangan tegel lantai yang sebagian besar masih berupa hamparan lantai plontos. Diperlukan penggantian dan perbaikan sejumlah konstruksi besi yang mulai dimakan karat, dan perbaikan konstruksi pisik sesuai rekomendasi hasil audit teknis konstruksi.
Dikalkulasi sepintas masih dibutuhkan dana lebih besar dari yang telah digelontorkan untuk membangun Stadion Barombong, jika harus membangun sebuah jembatan refresentatif melintas Sungai Barombong sebagai bagian mutlak dalam menunjang keberadaan Stadion Barombong. Jembatan barombong yang ada sekarang sangat tidak layak sebagai akses publik keluar masuk lokasi Stadion Barombong yang berkapasitas lebih 40.000 penonton tersebut.
Justeru Gubernur NA sebelumnya memilih alternatif membangun stadion baru berkapasitas hingga 40.000 penonton di bekas Stadion Mattoangin yang telah dibongkar sejak tahun 2020 lalu. Wakil Gubernur NA yang kini ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Gubenur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman telah mengungkapkan jika Pemprov Sulsel tetap mengalokasikan dana tahun 2021 untuk kelanjutan pembangunan kembali stadion baru sebagaimana telah direncanakan di lokasi bekas Stadion Mattoangin.
NA sendiri pernah menyatakan akan mengusahakan penyelesaian pembangunan Stadion Barombong bersamaan dengan rampungnya pembangunan stadion baru di lokasi bekas Stadion Mattoangan dalam tahun 2022.
Tidak terdengar ada rencana dari pihak Pemprov Sulsel pasca Gubernur NA ditahan KPK untuk melanjutkan pembangunan Stadion Barombong yang telah berbilang tahun terbengkalai.
Belukar kini telah tumbuh lebat bebas merayap mengelilingi dinding arah barat Stadion Barombong. Sejumlah konstruksi besi dan kaca terpasang terlihat ikut rusak, pecah berantakan. Beberapa orang yang disebut-sebut sebagai petugas penjaga setiap hari tampak membuka pintu selatan Stadion Barombong, sekaligus menjadikan sebagai tempat berjualan makanan dan minuman ringan. Wadowww....
Stadion Barombong, nasibmu! Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H