Gedung menara yang disiapkan untuk lokasi baru Kantor Gubernur serta DPRD Sulsel tersebut juga dinilai pembangunannya tidak sesuai dengan RTRW kota Makassar. Lokasi tempat dibangun disebut sebagai lahan peruntukan RTH. Alasan yang hampir mirip dilontarkan Walikota DP terhadap penolakannya untuk membangun stadion baru di lokasi bekas Stadion Mattoangin.
Pembangunan Twin Tower di CPI dilakukan atas kerjasama pihak BUMN  PT Waskita Karya dengan Perseroda (dh. Perusda) Sulsel. Dibangun dengan konsep Turn Key, nilai proyek berkisar Rp1,9 triliun. Tak menggunakan APBD. Memakai lahan seluas 8 hektar dari 50 hektar luas lahan milik Pemprov Sulsel yang ada di kawasan CPI. Progres pembangunan sudah dimulai sejak Oktober 2020. Rencana awalnya, pembangunan Twin Tower ini rampung tahun 2022 atau selama 18 bulan kerja.Â
''Iya, ada surat permintaan pemberhentian pembangunan Twin Tower dari Pemkot Makassar, saat progres pembangunan sudah berjalan sekitar 10 persen. Seluruh prosedur perizinannya sudah kami lakukan, termasuk IMB. Khusus IMB sudah dihitung oleh pihak Pemkot Makassar, tinggal kami lakukan pembayaran,'' jelas Direktur Perseroda Sulsel, Taufik Fachruddin, beberapa saat setelah muncul sorotan dari Walikota Makassar.
Dalam perbincangan dengan Halim (45), Minggu  (21/03/2021) pagi, justeru anggota Forum Kajian Multimasalah Biring Tamparang di kota Makassar ini menyatakan heran dengan pernyataan Walikota Makassar DP terhadap pembangunan Twin Tower di CPI tidak sesuai RTRW kota Makassar.
"Seingat saya, sejak tahun 2014 sudah ada rencana Pemkot Makassar untuk membangun Menara Kembar di kawasan CPI sebagai kantor Balaikota Makassar. Konsep pembangunannya hampir sama dengan pembangunan Twin Tower yang dilakukan Pemprov Sulsel di CPI, tanpa menggunakan APBD. Rencana Pemkot Makassar bangun menara setinggi 36 lantai, kala itu ramai diberitakan di suratkabar maupun di media online. Bahkan Walikota Makassar Dany Pomanto, sampai tahun 2017 masih mengejar izin dari Gubernur Sulsel yang saat itu dijabat SYL untuk membangun Menara Kembar di CPI sebagai lokasi baru Kantor Balai Kota Makassar. Saya tidak tahu kenapa kemudian justeru Pemprov Sulsel yang lebih dahulu mengeksekusi dimulainya pembangunan Twin Tower di CPI, dan diprotes Dany Pomanto sebagai tidak sesuai dengan RTRW kota Makassar," paparnya.
Halim merasa, ada semacam alasan yang dibuat-buat jika menyatakan rencana pembangunan Twin Tower yang dilakukan Pemprov Sulsel di kawasan CPI harus dihentikan karena tidak sesuai RTRW kota Makassar atau berada di lokasi untuk RTH. Padahal konsep pembangunan menara kembar sudah dilakukan Pemkot Makassar sejak tahun 2014. Artinya, untuk itu tidak ada RTRW maupun RTH yang dilanggar untuk membangun Twin Tower di kawasan CPI
"Soal RTH itu kan bisa disiasati. Digeser RTH-nya karena lokasi milik Pemprov Sulsel di CPI masih cukup luas lebih 50 hektar. Lihat saja itu lokasi milik Ciputra di CPI, tak hanya perumahan tapi juga dapat dijadikan sebagai lokasi pembangunan kampus. Universitas Ciputra. Padahal jika harus ketat mengikuti aturan RTRW kota Makassar, pembangunan kampus baru harus berada di kecamatan Panakkukang, Tamalanrea, dan Tallo sebagai kawasan perguruan pendidikan tinggi terpadu. Kawasan CPI itu berada di kecamatan Mariso untuk kawasan bisnis terpadu,'' jelas Halim.
Di arah barat lokasi pembangunan Twin Tower yang sementara dihentikan Pemkot Makassar, memang kini terlihat ada bangunan 7 lantai yang masih dalam pengerjaan untuk kampus Ciputra School of Business. Umbul-umbul sekolah ini sudah terpajang di beberapa titik kota Makassar, mulai menerima mahasiswa tahun ajaran 2021.
Tidak jauh ke arah selatan dari kawasan CPI juga terlihat ada pembangunan kampus baru  Stella Gracia School di tepi Danau Tanjung  Bunga. Masuk wilayah kecamatan Tamalate yang RTRW-nya bukan untuk kawasan pendidikan tinggi dan penelitian terpadu. Siapa yang beri izin?